OKI, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKI berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Pelaku yang diketahui bernama PP (25), seorang pengangguran, ditangkap pada hari Rabu, 3 Juli 2024.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres OKI terkait aktivitas PP sebagai pengedar sabu.
Kasatresnarkoba, AKP Biladi Ostin segera memerintahkan penangkapan dan penggerebekan di bedeng milik PP.
BACA JUGA: Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Ditangkap Tim Eagle Squad Polres Mura
Saat petugas tiba di lokasi, seorang laki-laki lain bernama B melarikan diri setelah melihat kehadiran polisi.
PP yang berada di dalam bedengnya juga mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dikejar oleh anggota Satresnarkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram, satu buah wadah plastik warna putih, dan sebuah pipet plastik berbentuk sekop.
Selain itu, ditemukan juga satu unit handphone merk Oppo. PP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA: 24 Paket Sabu Diamankan Polisi di PALI
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan upaya Satresnarkoba Polres OKI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKI.
Kasatresnarkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal.
“Menjauhi narkoba karena dapat merusak diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika,” imbaunya. (*/red)