Sekayu, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap RA (38), pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan 3 orang pingsan dan 1 orang meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) lalu di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Korban berjatuhan akibat terhirup gas beracun dari sumur minyak ilegal milik RA.
“Benar, tersangka RA pemilik sumur minyak ilegal berhasil kita tangkap. Saat ia bersembunyi di wilayah Provinsi Lampung pada, Kamis (30/5/2024) kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan, Jumat (31/5/2024).
BACA JUGA: Mawardi Yahya Terang-terangan Dukung Apriyadi Jadi Bupati Muba
Menurut Bondan, kronologis kejadian berawal pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, empat orang korban berinisial N, YI, AS, dan DA tengah melakukan kegiatan memeras minyak di aliran sungai di lokasi sumur minyak ilegal milik RA.
“Karena dilakukan pada pagi hari, gas keluar dan berada di bawah. Korban berinisial N yang berada di pinggir sungai dan kepalanya menyentuh air menjadi lemas. Lalu korban tidak bisa bergerak dan bernapas sehingga meninggal dunia. Sementara korban lainnya yakni YI, AS, dan DA sempat pingsan dan bisa diselamatkan,” jelas Bondan.
Akibat kejadian tersebut, RA ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan, seperti 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi, 1 set steger, dan 1 buah jerigen.
BACA JUGA: Tes Calon Anggota Komisi Informasi Sumsel Dimulai!
“Terhadap tersangka RA akan kita jerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti UU No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 359 KUHPIdana, dengan ancaman paling lama 6 tahun,” tutup Bondan. (*/red)












