Eeng Praza (43), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada Selasa (16/7/2024).
Eeng Praza
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
