Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menegaskan bahwa tidak semua warga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Pemilih sah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.