Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo, kades akan mendapatkan uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Pensiun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.