Pemerintahan  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo, kades akan mendapatkan uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya.

banner 400x130

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.