PALI, InteraksiMassa.COM – Farda Agustanti, warga Desa Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, harus gigit jari setelah sepeda motornya digelapkan oleh teman dekatnya.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB di rumah Farda.
Saat itu, Farda meminjamkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BG 6811 ADB kepada tersangka berinisial ES.
ES meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan ingin pulang ke kampung halamannya di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA: Sepeda Motor Dipinjamkan untuk Jenguk Nenek, Malah Digelapkan!
Karena merasa ES adalah teman dekatnya, Farda pun tanpa ragu meminjamkan sepeda motornya.
Namun, setelah dipinjamkan, ES tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Farda yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI pada tanggal 27 Juni 2024.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudistira langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda M Faiz Akbar bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Sepeda Motor Digelapkan Teman Kost, Pelaku Ditangkap di Bengkulu!
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tersangka ES berhasil diamankan di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pada hari Rabu, 3 Juli 2024.
Saat diinterogasi, ES mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik Farda.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BG 6811 ADB dan 1 (satu) lembar STNK.
Saat ini, tersangka ES dan barang bukti telah diamankan di Polres PALI dan kasusnya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. (*/red)