Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang Bacakan Pledoi di Persidangan

Saat terdakwa dan PH sampai Nota pembelaan dipersidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (5/3/2026). Foto : istimewa.

Palembang | Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Bembi Adisaputra kembali digelar, Kamis (5/3/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, terdakwa Bembi Adisaputra lebih dahulu menyampaikan pembelaan secara pribadi.

Dalam pembelaannya, Bembi mengaku terkejut atas tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti Rp150 juta.

Ia menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Bembi menegaskan bahwa sebagai pendamping desa, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memerintah kepala desa dalam penggunaan anggaran, termasuk dalam pengadaan APAR. Ia juga membantah melakukan pemotongan dana desa sebagaimana yang didakwakan.

Akui Terima Rp4 Juta, Namun Sudah Dikembalikan

Di persidangan, Bembi mengakui sempat menerima uang Rp4 juta dari salah satu kepala desa. Namun ia menegaskan bahwa uang tersebut telah dikembalikannya.

Ia pun mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp150 juta kepada dirinya, sementara uang yang diterimanya hanya Rp4 juta dan sudah dikembalikan.

Dalam pembelaannya, Bembi juga mengungkap dampak penahanannya terhadap keluarga. Ia menyebut empat anaknya terus menanyakan keberadaannya sejak ia menjalani proses hukum.

Di akhir penyampaiannya, ia memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap.

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Setelah pembelaan pribadi terdakwa, majelis hakim mempersilakan tim penasihat hukum menyampaikan pledoi. Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni SH MH, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Setelah mencermati seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga alat bukti, kami berpendapat dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti,” ujar Amirul.

Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, unsur niat jahat (mens rea) juga tidak pernah terbukti selama proses persidangan berlangsung.

Amirul juga menyebut sejumlah saksi justru menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki peran sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

Pendamping Desa Tidak Punya Kewenangan Anggaran

Usai sidang, Amirul kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

“Sampai akhir persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan Bembi memiliki kuasa atau kewenangan untuk mengatur penggunaan anggaran. Dia hanya tenaga kerja kontrak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengguna anggaran dalam pemerintahan desa adalah kepala desa. Sementara kewenangan administratif berada pada bupati, sekretaris daerah, dan kepala dinas terkait.

Terkait uang Rp4 juta yang sempat diterima kliennya, Amirul menyebut hal itu hanya sebatas “uang rokok” saat menyampaikan sesuatu dalam forum.

Pihaknya juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang Rp26 juta yang telah dibantah dalam persidangan.

Dengan merujuk asas hukum in dubio pro reo, pihaknya memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut pada sidang yang akan digelar pekan depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *