Tersandung Proyek Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun

Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/2/2026). Foto : istimewa

Palembang | Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi simbol modernisasi pasar tradisional di Kota Palembang, kini justru menyeret mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ke pusaran hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana korupsi.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan Harnojoyo terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan kepada terdakwa Harnojoyo,” tegas Jaksa Rizki Handayani saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara, lantaran terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada pihak kejaksaan sebagai bentuk pengembalian.

Perkara ini bermula dari dugaan pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.

Dalam dakwaan disebutkan, dari total kewajiban BPHTB sebesar Rp2 miliar, hanya Rp1 miliar yang disetorkan ke kas daerah. Sisa Rp1 miliar diduga dipotong dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Palembang, Harnojoyo disebut menerima aliran dana sebesar Rp750 juta melalui mantan Kepala Dispenda Palembang, Shinta Raharja, yang disalurkan lewat ajudan pribadinya. Rinciannya, Rp500 juta diterima lebih dahulu, kemudian tambahan Rp250 juta yang diminta belakangan dan dipenuhi oleh pihak pelaksana proyek.

Selain Harnojoyo, sejumlah nama lain turut disebut menerima aliran dana tersebut. Shinta Raharja diduga menerima Rp125 juta, mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Rp75 juta, serta Khairul Anwar Rp50 juta.

Jaksa juga menyoroti bahwa dampak proyek revitalisasi ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan daerah, tetapi juga menyentuh aspek pelestarian cagar budaya. Pasar Cinde yang memiliki nilai historis dinilai terdampak akibat proyek tersebut. Selain itu, proyek yang semestinya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berujung pada persoalan hukum dan bangunan yang mangkrak.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada 4 Maret 2026.

Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Selatan karena menyangkut proyek strategis daerah yang semula diharapkan mampu menggerakkan ekonomi dan mempercantik wajah kota. Kini, proses hukum akan berlanjut dengan menunggu pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *