KPU Terbitkan SK Nomor 113 Tahun 2026, Pastikan Penyaluran THR dan Gaji ke-13

Foto ilustrasi Kantor KPU RI

Jakarta – Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan serta pegawai di lingkungan KPU.

Kebijakan ini memastikan kesejahteraan aparatur penyelenggara pemilu menjelang hari raya 1447 H sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Keputusan tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Ditandatangani oleh Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin tertanggal Kamis 12 Maret 2026.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu serta pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan KPU pada tahun 2026.

Dalam dokumen keputusan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Dalam pertimbangannya, KPU menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara kepada aparatur yang telah memberikan kontribusi dan pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

BACA JUGA

Kapan THR ASN 2026 Cair ? Ini Penjelasannya

Hore, THR ASN 2026 Bakal Cair

Kebijakan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada aparatur negara merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,”demikian tertulis dalam bagian pertimbangan keputusan tersebut.

Selain pimpinan KPU di berbagai tingkatan, kebijakan ini juga mencakup pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan adanya keputusan ini, pegawai yang bekerja di lingkungan KPU, baik di pusat maupun daerah, dipastikan menerima hak mereka berupa THR serta gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus menjaga kinerja penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.

Pemberian THR bagi aparatur negara biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan atau kebutuhan keluarga lainnya.

Bagi lembaga seperti KPU yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga demokrasi dan menyelenggarakan pemilu yang jujur serta adil, kesejahteraan aparatur menjadi aspek penting untuk diperhatikan.

Dengan adanya dukungan finansial melalui THR dan gaji ke-13, pemerintah berharap kinerja para penyelenggara pemilu tetap optimal.

Selain menjadi bentuk apresiasi negara, kebijakan ini juga memiliki dampak ekonomi yang luas karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang hari raya.

Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat, perputaran ekonomi di berbagai daerah diharapkan ikut terdorong.

Keputusan KPU Nomor 113 Tahun 2026 ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh aparatur negara, termasuk pegawai di lembaga penyelenggara pemilu, memperoleh hak yang setara sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, seluruh jajaran KPU di tingkat pusat hingga daerah kini menunggu proses teknis pencairan tunjangan yang akan dilakukan sesuai mekanisme keuangan negara yang telah ditetapkan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *