Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara Kasus Korupsi Hibah

Saat tiga terdakwa dihadirkan di PN Tipikor Palembang Untuk mendengarkan pembacaan putusan, Jumad (10/4/2026). Foto : ist

Palembang | Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp11,8 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/4/2026), dipimpin oleh hakim ketua Masriati.

Ketiga terdakwa yang divonis yakni Marta Dinata, Yasrin Abidin, dan Syahrul Arifin. Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Dalam amar putusan, Marta Dinata dijatuhi hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,9 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka dikenakan tambahan pidana masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman. Meski demikian, sikap sopan para terdakwa selama proses persidangan turut menjadi hal yang meringankan.

Usai pembacaan putusan, baik Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Prabumulih sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni pada November 2023 dan Mei 2024.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah modus penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa. Di antaranya adalah mengubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, melakukan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, hingga menunjuk langsung event organizer tanpa melalui mekanisme lelang yang sah.

Selain itu, para terdakwa juga diduga membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, mengalihkan anggaran dari kegiatan yang telah dihapus, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, nilai kerugian negara mencapai Rp11,8 miliar.

Meski terdapat pengembalian sisa anggaran (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SiLPA) sebesar sekitar Rp1,45 miliar ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat daerah yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera, sekaligus pengingat bagi penyelenggara negara untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab.

Ke depan, penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *