Palembang | Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih tahun 2024 memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/3/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin yang menjabat Sekretaris KPU, serta Syahrul Arifin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut Marta Dinata dengan hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Marta juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan secara rinci modus operandi yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih sebesar Rp26,38 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni pada November 2023 dan Mei 2024.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi terstruktur. Di antaranya adalah perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, pelaksanaan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, serta penunjukan langsung pihak ketiga atau event organizer tanpa melalui mekanisme lelang yang sah.
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya pembiayaan kegiatan di luar perencanaan awal, pembengkakan anggaran, serta pengalihan dana dari kegiatan yang telah dihapus. Lebih jauh, laporan pertanggungjawaban yang disusun para terdakwa disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memperkuat dugaan adanya niat untuk menyalahgunakan anggaran negara.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp11,8 miliar. Angka ini menjadi salah satu dasar utama bagi jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap ketiganya.
Meski dalam persidangan terungkap adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Masrianti, SH, MH, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan demokrasi melalui Pilkada. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Para pengamat menilai, tuntutan berat yang diajukan jaksa mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana publik dan proses demokrasi. Selain itu, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara.
Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan juga menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menegakkan keadilan secara objektif dan profesional. Publik menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta kompleksitas modus yang digunakan, perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi daerah yang cukup menonjol di Sumatera Selatan pada tahun 2026. Semua pihak kini menunggu kelanjutan persidangan yang akan menentukan nasib hukum ketiga terdakwa. **












