banner 728x250

Viral di TikTok Remaja Empat Lawang Ditangkap Pasal Pengancaman

Seorang remaja berinisial AZ (17) asal Desa Karang Tanding, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan polisi Polres Pagar Alam, Minggu (21/7/2024). Foto: dok/ist

Pagar Alam, InteraksiMassa.COM – Seorang remaja berinisial AZ (17) asal Desa Karang Tanding, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan polisi Polres Pagar Alam, Minggu (21/7/2024).

Penangkapan AZ dilakukan setelah videonya yang berisi ancaman kepada warga dan polisi di aplikasi TikTok viral dan membuat masyarakat Kota Pagar Alam geram.

Diduga Kesal Ditilang, Remaja Ancam Bacok Warga dan Polisi

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @mhdalygizrmi, AZ dengan marah menggunakan bahasa daerah menyampaikan ancamannya kepada warga Kota Pagar Alam dan polisi lalu lintas.

BACA JUGA: Viral Video Bacalon Gubernur Sumsel Pingsan Saat Kondangan, Begini Kondisinya Sekarang!

Ancaman tersebut dilontarkan karena AZ tidak terima kendaraannya ditilang.

“Buat Kapolres Pagar Alam, kami ni keno tilang, motor kami ni lengkap, Aku ndo senang!minta tolong nian dengan tuboh tolong keluragh kan kami dai, kami ni lapagh,kelo kami kudak daerah Pagar Alam ni ,nemak pulo kalu kami kapak i galo jemo Pagaralam ni (Buat Kapolres Pagar Alam,kami ini kena tilang,motor kami ini lengkap,aku tidak senang,minta tolong dengan kamu (Kapolres_red) lepaskan kami,kami ini lapar,nanti kami buat onar daerah Pagar Alam ini, kami bacok semua orang),” ucap AZ dalam akun TikToknya.

Terbukti Melanggar Aturan Lalu Lintas

Menurut Kasat Lantas Polres Pagar Alam, Iptu Jhoni Albert, AZ terjaring razia Patroli Atur Lalu Lintas Terpadu (PATUH) empat hari lalu. AZ melanggar sejumlah aturan lalu lintas, seperti melanggar rambu-rambu “dilarang masuk” (verboden), tidak menggunakan helm, menggunakan plat nomor kendaraan palsu, serta tidak membawa SIM dan STNK.

BACA JUGA: Viral! Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Sungai Dawas-Parung

“Pelanggaran yang dilakukan remaja tersebut seperti melanggar verboden, ngak pakai helm depan belakang, plat palsu plat yang sebenernya B tapi di pasang Al, tidak memiliki SIM dan tidak Bawak STNK dan kendaraan tersebut sekarang masih diamankan di Mapolres Pagar Alam,” ungkap Jhoni.

Diamankan dan Terancam Pasal Pengancaman

Saat ini, AZ masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Ia berpotensi dijerat pasal pengancaman yang dapat berujung kurungan penjara.

BACA JUGA: Hampir 12 Ribu Perempuan di MLM Pilih Menjanda Sejak 2020

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

Selain itu, penting juga untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten negatif. (*/red)