Waduh! 4 Aset Milik Pemprov Sumsel Diduga Diserobot Pihak Lain

Gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Foto: dok/Ist

Palembang, InteraksiMasa.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan aset daerah oleh pihak-pihak tertentu.

Kejati Sumsel pun menyatakan siap membantu dan telah menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sumsel terkait hal tersebut.

Surat kuasa khusus dengan nomor 180/3028/II/2024 tanggal 21 Juni 2024 itu diajukan Pemprov Sumsel untuk empat aset yang dikuasai pihak lain.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Abu Nawas SH menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan

“Kami akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu untuk mengambil kembali aset-aset tersebut,” ujar Abu Nawas, Kamis (4/7/2024).

Namun, jika pihak-pihak yang menguasai aset tersebut tidak kooperatif, Kejati Sumsel tidak segan-segan untuk menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan upaya penegakan hukum.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan menggunakan instrumen Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan upaya penegakan hukum jika diperlukan,” tegas Abu Nawas.

Kejati Sumsel berharap agar para pihak yang menguasai aset-aset Pemprov Sumsel dapat menyerahkannya secara sukarela.

BACA JUGA: DPR Desak Jokowi Terbitkan Perppu Perampasan Aset, Ancam Deadlock dengan Pemerintah

“Harapan kami dari pihak Kejati Sumsel agar para pihak menyerahkan aset-aset Pemerintah Provinsi Sumsel secara sukarela,” imbuh Abu Nawas.

Abu Nawas menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan milik negara dan harus dikembalikan kepada Pemprov Sumsel.

“Aset-aset tersebut adalah milik negara, dalam hal ini milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Upaya Pemprov Sumsel untuk merebut kembali aset-asetnya ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan transparan.

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas Diduga Libatkan Pejabat Tinggi

Diharapkan dengan bantuan Kejati Sumsel, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

Berikut Daftar Aset Milik Pemprov Sumsel yang Dikuasai Pihak Lain:

  1. Tanah dan bangunan milik Pemprov Sumsel di Jalan Seduduk Putih (SKK No: 3032/II/2024)
  2. Kendaraan roda 4 jenis mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2009 milik Pemprov Sumsel (SKK No: 3029/II/2024 tanggal 21 Juni 2024)
  3. Tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Lingkar Istana (SKK No: 3026/II/2024 tanggal 21 Juni 2024)
  4. Tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Gub H Bastari atau Pangeran Ratu (SKK No: 3027/II/2024 tanggal 21 Juni 2024)

(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *