Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 4 Juni 2024.
Tersangka dalam kasus ini adalah oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ta (53) tahun yang telah berhasil diamankan oleh Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi pada Jumat, 7 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.
Kronologis Kejadian
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Paiker Empat Lawang, Seorang Pria Terkapar di Warung Bakso
Menurut rilis yang disampaikan Humas Polres Empat Lawang, peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban, Nanik Indarti (52), seorang PNS yang tinggal di Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi.
Berdasarkan keterangan korban, Ta datang ke rumah Nanik dengan dalih meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban (Nopol BG 2106 S) untuk menemui keluarganya di Desa Batu Raja, Kecamatan Tebing Tinggi.
Namun, alih-alih menemui keluarganya, Ta justru membawa sepeda motor tersebut ke rumah sejumlah kades dan tujuan meminta uang, namun usahanya gagal bertemu dengan kades.
Kemudian, tersangka Ta pergi ke arah Kabupaten Lahat.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan
Dalam perjalanannya itu, tersangka Ta sempat mampir ke sebuah tempat dan menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Sejuta rupiah.
Setelah mendapatkan uang, Taslim langsung menuju Palembang.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti.
Proses Penangkapan
BACA JUGA: Polres OKU Timur Ungkap 18 Kasus Kriminalitas, 4 Pelaku Begal Masuk DPO
Setelah menerima laporan dari korban Nanik Indarti, Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Plt Kapolsek, Hermasyah bersama Kanit Reskrim Ipda Tamson dan Tim Macan Kumbang segera melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Lorong Pompa, Kelurahan Tanjung Makmur.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Macan Kumbang segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka Ta kini ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
BACA JUGA: Kasus WNA Rusia Bobol ATM Bank Sumsel Babel Dilimpahkan ke Kejari Palembang
Barang Bukti
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BG 2106 S.
Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap tersangka Taslim.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang, sebagai peringatan akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang semakin beragam.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.
BACA JUGA: Bidan Zainab Tersangka Mall Praktek Diserahkan ke Kejari Prabumulih
Polsek Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memulihkan kerugian yang dialami korban. (*/red)