Wali Kota Depok Serahkan Aset KUA ke Kemenag

foto ist

Jakarta — Upaya memperkuat layanan keagamaan di tingkat akar rumput kembali mendapat sorotan. Pemerintah Kota Depok mengambil langkah konkret dengan menyerahkan tiga aset Kantor Urusan Agama (KUA) kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk sinergi strategis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis keagamaan.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemkot Depok dalam memperkuat infrastruktur layanan umat.

Ia menegaskan bahwa keberadaan KUA tidak hanya sebagai institusi administratif, tetapi juga menjadi pusat pelayanan keagamaan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Kami telah menyerahkan tiga kantor KUA yang sebelumnya merupakan aset Pemkot Depok kepada Kemenag. Selain itu, kami juga tengah menyelesaikan pembangunan KUA baru di wilayah Bojongsari,” ujar Supian, Selasa (3/3/2026).

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah Kota Depok juga tengah merampungkan pembangunan kantor KUA baru di kawasan Bojongsari.

Proyek tersebut kini memasuki tahap akhir, termasuk penyempurnaan infrastruktur penunjang seperti akses jalan dan penguatan area bangunan.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Depok tidak hanya fokus pada pengalihan aset, tetapi juga pada ekspansi layanan keagamaan.

Penyerahan aset oleh Pemkot Depok menjadi contoh konkret model kolaborasi yang diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lain.

Dengan pengalihan status lahan dan bangunan, Kemenag memiliki keleluasaan untuk melakukan pengembangan fasilitas secara menyeluruh, baik dari sisi fisik maupun layanan.

Supian Suri menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

Ia juga menilai bahwa kolaborasi yang telah terjalin selama ini dengan Kemenag menjadi fondasi kuat bagi implementasi kebijakan tersebut.

“Kita lakukan secara bertahap menyerahkan aset lahan yang di atasnya berdiri bangunan layanan keagamaan kepada Kemenag,” ujarnya.

BACA JUGA

Kemenag Luncurkan “The Most KUA”, Transformasi Besar Layanan Keagamaan Menuju Pusat Edukasi dan Penguatan Keluarga

Sidang Isbat Idul Fitri 1447 H: Pemerintah Pastikan Proses Terbuka, Ilmiah, dan Inklusif

Akar Masalah Revitalisasi KUA

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti persoalan klasik yang selama ini menghambat revitalisasi KUA di berbagai daerah, yakni status kepemilikan lahan.

Menurutnya, banyak KUA berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah, sehingga membatasi kewenangan Kemenag dalam melakukan renovasi secara menyeluruh.

“KUA adalah wajah terdepan Kementerian Agama di tengah masyarakat, terutama dalam urusan krusial seperti pernikahan. Kondisinya harus representatif dan nyaman,” tegas Nasaruddin saat menerima audiensi Wali Kota Depok, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa program revitalisasi KUA yang dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mensyaratkan kepemilikan aset berada di bawah kementerian terkait.

Tanpa kejelasan status tersebut, proses renovasi sering kali terhambat oleh aspek administratif.

Kondisi ini menciptakan paradoks dalam pelayanan publik: kebutuhan masyarakat terhadap layanan keagamaan yang layak terus meningkat.

Akan tetapi keterbatasan regulasi dan status aset menjadi penghalang dalam pemenuhan standar tersebut

Dampak bagi Masyarakat

Keberadaan KUA yang representatif memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya dalam urusan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, hingga layanan keagamaan lainnya.

Dalam konteks ini, perbaikan infrastruktur bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga investasi sosial.

Dengan pengelolaan yang terintegrasi di bawah Kemenag, diharapkan standar pelayanan dapat lebih seragam dan profesional di seluruh wilayah.

Hal ini menjadi penting mengingat KUA merupakan salah satu institusi negara yang paling dekat dengan masyarakat dalam urusan keagamaan.

Meski langkah Depok patut diapresiasi, tantangan ke depan masih cukup besar. Tidak semua pemerintah daerah memiliki kesiapan atau komitmen yang sama dalam menyerahkan aset KUA.

Selain itu, proses administrasi pengalihan aset juga kerap memakan waktu dan memerlukan koordinasi lintas lembaga dan biaya.

Menteri Agama menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari pemerintah daerah untuk melihat layanan keagamaan sebagai bagian integral dari pelayanan publik.

Tanpa dukungan tersebut, program revitalisasi KUA berpotensi berjalan tidak merata.

Namun demikian, langkah Depok memberikan sinyal positif bahwa sinergi antarlembaga bukan hanya wacana, melainkan dapat diwujudkan melalui kebijakan konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Bagaimana kabar dengan Pemda lainnya se Indonesia ya ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *