JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa skema penggajian pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi.
Besaran gaji tidak ditetapkan secara seragam, melainkan mengikuti pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha koperasi di setiap daerah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa penghasilan pegawai KDKMP akan berasal dari pendapatan operasional koperasi. Dengan demikian, besaran gaji akan bergantung pada perkembangan usaha yang dijalankan oleh masing-masing koperasi.
“Pemberian gaji kepada pegawai diharapkan berasal dari pendapatan usaha koperasi,” ujar Ferry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai pembahasan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk posisi manajer koperasi yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Menurut Ferry, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait skema penggajian untuk jabatan manajer koperasi. Proses tersebut melibatkan Kementerian Keuangan guna menyusun formulasi yang sesuai dengan kondisi keuangan program serta keberlanjutan operasional koperasi.
“Untuk gaji manajer masih dalam tahap pembahasan,” katanya.
Operasional Dikelola PT Agrinas Pangan Nusantara
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa pada tahap awal pelaksanaan program, pengelolaan operasional KDKMP dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perusahaan tersebut bertanggung jawab membangun sarana fisik koperasi, termasuk gudang, gerai usaha, serta mendampingi pengelolaan operasional selama dua tahun pertama.
Meski demikian, Kementerian Koperasi tetap menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di seluruh Indonesia.
Farida menuturkan bahwa sistem penggajian akan berkembang seiring meningkatnya kapasitas usaha koperasi. Oleh karena itu, besaran penghasilan pegawai dapat berbeda antara satu koperasi dengan koperasi lainnya, tergantung pada kemampuan menghasilkan pendapatan.
Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola koperasi yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan tanpa bergantung sepenuhnya pada dukungan anggaran pemerintah.
Skema Sudah Diterapkan di Klaten
Model penggajian berbasis pendapatan usaha koperasi telah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Bambang Gunarsa, menjelaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua pegawai. Keduanya menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari hasil pendapatan operasional koperasi.
Menurut Bambang, skema tersebut telah berjalan selama satu tahun dan menunjukkan bahwa koperasi mampu membiayai kebutuhan operasionalnya secara mandiri.
Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang dan Bangun Pabrik CPO Hingga Garap Sumur Minyak Rakyat
Ia menegaskan bahwa besaran gaji ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi. Semakin berkembang usaha koperasi, semakin besar pula peluang peningkatan kesejahteraan pegawai yang bekerja di dalamnya.
Dorong Kemandirian Koperasi
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui model bisnis yang berbasis usaha produktif, koperasi diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat distribusi kebutuhan pokok, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah berharap setiap koperasi dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mandiri dan profesional.
Dengan sistem penggajian yang menyesuaikan kemampuan usaha, koperasi didorong untuk terus meningkatkan produktivitas, memperluas unit usaha, serta memperkuat tata kelola keuangan agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota maupun masyarakat sekitar.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk aspek operasional, tata kelola, hingga skema kesejahteraan pegawai, agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.
**












