Kasus Diambil Alih Kejagung, Status Eks Jampidsus Turun dari Tersangka Jadi Saksi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Seiring pengambilalihan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik senior.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses lanjutan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN Batubara, serta pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung sejak diterbitkannya tiga sprindik umum tersebut.

“Sejak diterbitkan tiga sprindik umum, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, sprindik umum bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Krakatau Steel.

Sementara sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi proyek PLTU PLN Batubara yang disebut terkait dengan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Adapun sprindik umum bernomor 45 diterbitkan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkembangan tersebut, Kejaksaan Agung juga memberikan penjelasan mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polri.

Menurut Anang, berdasarkan penyidikan yang dilakukan melalui sprindik umum Kejaksaan Agung, status keduanya saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan Supervisi KPK

DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri, Kejagung, dan TNI Tetap Solid

Penyidik Kejagung masih menempatkan keduanya sebagai saksi sambil mempelajari seluruh alat bukti dan berkas perkara yang diterima dari penyidik sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa penerbitan sprindik umum belum disertai dengan penetapan tersangka baru. Fokus penyidik saat ini adalah melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami baru menerbitkan sprindik umum. Semua materi perkara akan dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelas Anang.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polri tidak serta-merta dinyatakan gugur. Penetapan tersebut akan menjadi bagian dari bahan kajian penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan yang kini berada di bawah kewenangannya.

Anang menyampaikan bahwa seluruh dokumen, alat bukti, serta hasil penyidikan sebelumnya akan dipelajari secara menyeluruh oleh tim penyidik yang telah dibentuk. Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan menentukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembentukan tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik senior diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan perkara sekaligus memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa akan didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan pengambilalihan perkara ini, Kejaksaan Agung berkomitmen melanjutkan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *