Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan Supervisi KPK

Foto ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut diambil setelah penanganan perkara resmi dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus diperlukan agar proses penyidikan dapat dilakukan secara komprehensif.

Pasalnya, Kejagung baru menerima pelimpahan perkara sehingga masih harus mempelajari seluruh berkas pemeriksaan, alat bukti, serta konstruksi hukum yang telah disusun oleh penyidik Polri.

Menurut Anang, tim penyidik nantinya akan melakukan telaah menyeluruh terhadap berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, hingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah. Proses tersebut menjadi tahap awal sebelum penyidik menentukan langkah hukum lanjutan dalam penanganan perkara.

“Kami baru menerima penanganan perkara ini, sehingga seluruh dokumen dan alat bukti akan dipelajari terlebih dahulu. Karena itu, Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana yang disangkakan telah didukung alat bukti yang memadai.

Oleh sebab itu, Kejagung belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun dugaan peran yang disematkan kepada Febrie Adriansyah.

Meski demikian, Anang memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung juga akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut agar proses transisi berjalan dengan baik.

Sebagai bentuk komitmen menjaga independensi dan akuntabilitas penyidikan, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara. Kehadiran KPK diharapkan dapat memperkuat pengawasan selama proses penyidikan berlangsung.

DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri, Kejagung, dan TNI Tetap Solid

Tiga Perkara Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain supervisi dari KPK, Anang menyebut proses penyidikan juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI sebagaimana disampaikan sejumlah anggota dewan.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional. Kami juga akan melibatkan supervisi dari KPK agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan akan menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat tanpa mengabaikan asas kehati-hatian.

Setiap perkembangan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan penyidikan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan pidana.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri, dugaan korupsi sektor batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Setelah penetapan tersangka dilakukan, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Pengalihan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mempermudah koordinasi penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan kejaksaan.

Dengan dibentuknya tim penyidik khusus dan keterlibatan KPK sebagai lembaga supervisi, Kejaksaan Agung berharap proses penyidikan dapat berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *