Harta Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono Bikin Kaget, Kendaraan Cuma Motor Honda 2010

Plt Jampidsus Rudi Margono / Foto ist

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menjadi perhatian publik setelah laporan harta kekayaannya menunjukkan profil aset yang berbeda dibandingkan sejumlah pejabat negara lainnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Rudi Margono tercatat mencapai Rp7,29 miliar.

Sorotan publik muncul karena dalam laporan tersebut Rudi hanya mencantumkan satu kendaraan bermotor, yakni sepeda motor Honda tahun 2010 dengan nilai sekitar Rp5 juta.

Tidak terdapat kepemilikan mobil maupun kendaraan mewah lainnya sebagaimana lazim ditemukan dalam laporan harta sejumlah pejabat publik.

Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar kekayaan Rudi Margono berasal dari aset berupa tanah dan bangunan. Nilai aset properti yang dimilikinya mencapai sekitar Rp6,66 miliar dan tersebar di beberapa daerah, antara lain Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.

Selain aset properti, laporan tersebut juga mencatat kepemilikan harta bergerak lainnya senilai sekitar Rp77 juta. Rudi juga memiliki kas dan setara kas sebesar kurang lebih Rp546 juta.

Menariknya, dalam laporan itu tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun utang, sehingga seluruh nilai kekayaan yang dilaporkan merupakan harta bersih.

Perjalanan nilai kekayaan Rudi Margono juga menunjukkan peningkatan secara bertahap selama lebih dari dua dekade. Saat pertama kali melaporkan LHKPN pada 2002, total kekayaannya tercatat sekitar Rp15 juta. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp160,67 juta pada 2006 dan hampir mencapai Rp1 miliar pada 2011.

Peningkatan kekayaan terus berlanjut dalam beberapa tahun berikutnya. Pada laporan tahun 2018, total hartanya telah mencapai sekitar Rp3,35 miliar.

Setelah mengalami fluktuasi dalam beberapa periode pelaporan, nilai kekayaannya kembali meningkat hingga mencapai Rp7,29 miliar berdasarkan laporan per 31 Desember 2025.

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan Supervisi KPK

Selain Febrie Polri Tetapkan Don Ritto Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Rudi Margono dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan tersebut dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Sebagai jaksa karier, Rudi Margono memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah, hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Ia juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukannya untuk memimpin sementara bidang tindak pidana khusus yang menangani berbagai perkara besar. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penyidikan maupun penuntutan yang sedang berjalan.

Seluruh penanganan perkara disebut tetap dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sambil menunggu penetapan pejabat definitif. Kejaksaan Agung juga memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas penegakan hukum tetap menjadi prioritas institusi.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, data LHKPN Rudi Margono menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian.

Kepemilikan aset yang didominasi properti, tanpa mobil dan hanya mencantumkan satu sepeda motor, memunculkan beragam respons di ruang publik.

Meski demikian, LHKPN merupakan instrumen pelaporan kekayaan penyelenggara negara yang bertujuan mendukung transparansi serta pencegahan korupsi. Informasi dalam laporan tersebut mencerminkan harta yang dilaporkan oleh pejabat bersangkutan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *