JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Selain Don Ritto, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan Don Ritto telah menjalani penahanan sejak 10 Juli 2026 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sementara itu, tersangka FA disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan perkara yang melibatkan PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang TPPU, disertai sangkaan berdasarkan ketentuan KUHP baru.
Ketiga perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah tempat penukaran valuta asing (money changer), sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri, Kejagung, dan TNI Tetap Solid
Selanjutnya, penyidik Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penegakan hukum. Pelimpahan dilakukan dalam konferensi pers yang turut dihadiri jajaran Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam penyelesaian kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Menurut Rudi, percepatan penanganan perkara menjadi salah satu prioritas utama, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap penyelesaian sejumlah perkara dugaan korupsi tersebut.
Karena itu, koordinasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung akan terus diperkuat guna melengkapi alat bukti, mengamankan barang bukti, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa sinergi antaraparat penegak hukum diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejaksaan Agung juga menegaskan akan menindaklanjuti pelimpahan berkas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan luas karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan nilai serta cakupan perkara yang besar.
Proses penyidikan dan penuntutan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.
**












