Ketua Komisi II DPR Kritik Mental Kerja ASN, Ngabsen, Pulang, Ngopi, Sore Ngabsen Lagi

Ketua komisi II Rifqinizamy Karsayuda / Foto ist

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, melontarkan kritik tajam terhadap budaya kerja sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih belum berorientasi pada produktivitas dan hasil kerja.

Menurutnya, reformasi birokrasi tidak akan berjalan optimal apabila perubahan hanya dilakukan pada sistem, sementara mentalitas aparatur tidak ikut berubah.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dalam forum itu, ia menyoroti kebiasaan sebagian ASN yang dinilai hanya memenuhi kewajiban administratif tanpa memberikan kontribusi maksimal terhadap pelayanan publik.

Rifqinizamy menggambarkan masih adanya pola kerja yang sebatas hadir untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan kantor, beristirahat atau berkumpul di luar lingkungan kerja, dan kembali melakukan absensi pada sore hari.

Menurutnya, pola tersebut mencerminkan budaya kerja yang harus segera ditinggalkan apabila Indonesia ingin memiliki birokrasi yang profesional dan mampu bersaing.

Ia menegaskan bahwa birokrasi modern harus berorientasi pada pencapaian target, kualitas pelayanan, dan hasil kerja yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Karena itu, reformasi birokrasi tidak cukup hanya melalui digitalisasi pelayanan atau penyederhanaan regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pikir aparatur.

Selain mengkritik budaya kerja ASN, Rifqinizamy membandingkan tingkat daya saing pegawai negeri dengan pegawai sektor swasta. Menurutnya, perusahaan swasta mampu membangun budaya kompetitif yang mendorong setiap karyawan bekerja berdasarkan target dan pencapaian kinerja.

MenPAN-RB Ungkap Lima Pilar Strategis Perkuat Integritas ASN, E-Learning Antikorupsi Diterapkan Secara Nasional

Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Ketangguhan Pemerintah Kota

Ia mempertanyakan mengapa budaya kompetitif tersebut belum sepenuhnya diterapkan di lingkungan birokrasi pemerintahan. Padahal, ASN memiliki peran strategis dalam menjalankan berbagai program pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Rifqinizamy, peningkatan kesejahteraan aparatur harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan produktivitas kerja. Dengan demikian, anggaran negara yang dialokasikan untuk belanja pegawai dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Komisi II DPR RI berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satu fokus perubahan adalah penguatan sistem penilaian kinerja melalui penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang lebih terukur bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Rifqinizamy, keberadaan KPI yang jelas akan menjadi dasar objektif dalam mengevaluasi kinerja aparatur. ASN yang mampu memenuhi target akan dipertahankan dan diberikan kesempatan berkembang, sedangkan aparatur yang terus menunjukkan kinerja buruk dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menilai sistem tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam melakukan pembinaan terhadap bawahannya. Selama ini, menurutnya, banyak kepala daerah mengalami kesulitan ketika ingin memberikan sanksi kepada ASN yang tidak produktif karena belum adanya indikator penilaian yang benar-benar terukur.

Rifqinizamy menambahkan bahwa reformasi birokrasi harus menempatkan profesionalisme sebagai fondasi utama pelayanan publik.

ASN tidak lagi dapat dinilai hanya berdasarkan tingkat kehadiran, tetapi harus diukur melalui kualitas pekerjaan, efektivitas pelayanan, serta kontribusi terhadap pencapaian target organisasi.

Dalam rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan sejumlah capaian reformasi birokrasi nasional. Nilai Reformasi Birokrasi Nasional pada 2025 meningkat menjadi 73,37 dibandingkan 71,92 pada 2024. Sementara itu, indeks kepuasan masyarakat juga mengalami kenaikan dari 88,90 menjadi 89,45.

Di sisi lain, Rini mengakui bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) masih memerlukan perbaikan. Nilai SAKIP dinilai belum sepenuhnya mencerminkan tata kelola pemerintahan yang ideal sehingga pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap sistem akuntabilitas kinerja di berbagai instansi.

Peningkatan indeks pelayanan publik juga menunjukkan tren positif, dari skor 4,02 pada 2024 menjadi 4,04 pada 2025. Pemerintah berharap berbagai indikator tersebut dapat terus meningkat seiring penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Rencana revisi Undang-Undang ASN diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang lebih profesional, kompetitif, dan berbasis hasil.

Dengan sistem evaluasi yang objektif serta indikator kinerja yang terukur, pemerintah optimistis birokrasi Indonesia akan semakin adaptif terhadap tantangan pembangunan sekaligus mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan berkualitas.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *