EMPAT LAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Empat Lawang dan dipimpin oleh Wakil Bupati Empat Lawang A’Rifai, SH, bersama Ketua DPRD Empat Lawang Darli, SH., MH., Wakil Ketua I Siswo Pranoto, S.Pd., M.Si., serta Wakil Ketua II dr. Wulan Hidayat, SH.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Darli membuka rapat dengan menyampaikan pentingnya pelaksanaan pembahasan LPJ APBD sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan bahwa Badan Musyawarah DPRD diminta menyesuaikan jadwal rapat paripurna sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Darli menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu fungsi strategis DPRD sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjuutnya Wakil Bupati Empat Lawang A’Rifai, SH menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam paparannya, ia menguraikan berbagai komponen realisasi belanja daerah, pembiayaan, hingga posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang per 31 Desember 2025.
Untuk belanja modal, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pada sejumlah sektor strategis. Belanja Modal Tanah dianggarkan sebesar Rp1,6 miliar dengan realisasi mencapai Rp2 miliar.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin dianggarkan Rp54,13 miliar dengan realisasi Rp43,15 miliar atau 79,72 persen. Sementara Belanja Modal Gedung dan Bangunan dianggarkan Rp56,62 miliar dengan realisasi Rp40,75 miliar atau 71,98 persen.
Pada sektor infrastruktur, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dianggarkan sebesar Rp251,91 miliar dengan realisasi Rp109,66 miliar atau 43,53 persen. Selain itu, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya terealisasi sebesar 60,72 persen, sedangkan Belanja Modal Aset Lainnya mencapai 40 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 Dibahas ke Tahap Selanjutnya
Banggar DPR Serahkan Laporan Pembahasan RAPBN dan RKP 2027, Jadi Pedoman Penyusunan APBN Tahun Depan
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp190,77 miliar dengan realisasi Rp175,71 miliar atau 92,10 persen. Sementara Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dianggarkan Rp1,89 miliar terealisasi sebesar Rp23,74 juta.
Dari sisi penerimaan pembiayaan daerah, target sebesar Rp13,46 miliar hanya terealisasi Rp129,78 juta atau sekitar 0,96 persen yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dalam laporan posisi keuangan, A’Rifai menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2025 total aset Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tercatat sebesar Rp2,257 triliun.
Adapun jumlah kewajiban pemerintah daerah mencapai Rp236,61 miliar yang seluruhnya merupakan kewajiban jangka pendek. Sementara nilai ekuitas pemerintah daerah tercatat sebesar Rp2,020 triliun sebagaimana tercantum dalam Laporan Perubahan Ekuitas.
Melalui penyampaian tersebut, Wakil Bupati berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga selanjutnya dapat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi pandangan umum fraksi, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Empat Lawang yang diwakili oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dukungan seluruh fraksi tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Raperda LPJ APBD 2025 sebelum nantinya dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap pembahasan berjalan lancar sehingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
**












