JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan prosedur yang sama seperti tahanan lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan penahanan Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penahanan Febrie dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih atas permintaan Kejaksaan Agung. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (24/7).
Budi menegaskan bahwa Febrie ditempatkan di sel tahanan biasa tanpa memperoleh perlakuan istimewa. Menurutnya, seluruh tahanan yang berada di Rutan KPK diperlakukan berdasarkan ketentuan yang sama, tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang masing-masing.
“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” tegas Budi.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya fasilitas khusus bagi mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut. KPK memastikan seluruh prosedur penahanan dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.
Budi menjelaskan bahwa penitipan tahanan oleh institusi penegak hukum lain di Rutan KPK bukan merupakan hal baru. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antar aparat penegak hukum dalam mendukung kelancaran proses penyidikan maupun penegakan hukum secara keseluruhan.
DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri, Kejagung, dan TNI Tetap Solid
Ia menambahkan, dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah, KPK juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penempatan tersangka di Rutan KPK dinilai masih berada dalam koridor kerja sama antar lembaga penegak hukum.
“Kegiatan koordinasi dan supervisi ini merupakan praktik positif sinergi antara KPK dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian,” jelasnya.
Menurut KPK, koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Kejagung Ungkap Alasan Penempatan di Rutan KPK
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa keputusan menempatkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangan utama adalah aspek perlindungan terhadap yang bersangkutan mengingat Febrie selama bertugas pernah menangani berbagai perkara besar yang mendapat perhatian publik.
Menurut Rudi, penempatan tersebut juga bertujuan menjaga kelancaran proses hukum sekaligus menjamin prinsip akuntabilitas dan transparansi selama penyidikan berlangsung.
“Kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan sekaligus menjaga proses akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dipandang sebagai keputusan yang rasional karena mempertimbangkan rekam jejak Febrie sebagai penegak hukum yang pernah menangani berbagai kasus besar.
Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
Penahanan Febrie Adriansyah dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa keberadaan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih tidak mengubah status penanganan perkara yang tetap berada dalam kewenangan Kejaksaan Agung. KPK hanya menyediakan fasilitas penahanan sebagai bentuk kerja sama antarlembaga penegak hukum.
Melalui koordinasi tersebut, kedua institusi berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.
Penegasan bahwa Febrie ditempatkan di sel biasa tanpa perlakuan khusus juga menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menerapkan prinsip equality before the law, yakni setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
**












