EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Empat Lawang.
Perpanjangan tersebut ditujukan bagi PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada 30 September 2026 dan 31 Oktober 2026.
Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad mengatakan, proses perpanjangan perjanjian kerja akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Menurut Joncik, Pemkab Empat Lawang berkomitmen memastikan seluruh tahapan perpanjangan berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi aspek administrasi kepegawaian.
“Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi,” kata Joncik Muhammad.
Untuk mempercepat proses tersebut, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Empat Lawang diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang.
Usulan yang disampaikan harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya surat pengantar usulan, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berikut lampiran.
Selain dokumen tersebut, masing-masing OPD juga wajib menyampaikan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan.
Daftar nominatif tersebut harus disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format Excel sesuai format yang telah ditentukan oleh Pemkab Empat Lawang.
Joncik meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen yang disampaikan. Hal itu dinilai penting agar persoalan administrasi tidak menghambat tahapan perpanjangan perjanjian kerja.
“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” ujarnya.
Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu yang tercantum dalam daftar nominatif pemberhentian, Kepala OPD diminta segera mengajukan usulan pemberhentian. Dokumen tersebut meliputi surat pengantar atau usulan pemberhentian, daftar nama pegawai yang bersangkutan, serta dokumen pendukung lainnya.
Pemkab Empat Lawang juga telah menyediakan format dokumen yang dipersyaratkan untuk memudahkan OPD dalam menyiapkan berkas pengajuan.
Seluruh persyaratan tersebut harus disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Empat Lawang paling lambat 23 September 2026, pada hari dan jam kerja.
Dokumen disampaikan dalam bentuk hardcopy sebanyak satu rangkap dan softcopy satu rangkap. Khusus softcopy, berkas harus berupa hasil pemindaian (scan) dokumen asli berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB untuk setiap file.
Bupati Joncik Muhammad berharap seluruh Kepala OPD dapat segera menindaklanjuti pengumuman tersebut sesuai jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan batas waktu pengajuan yang telah ditetapkan, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Empat Lawang diharapkan dapat memastikan seluruh dokumen PPPK Paruh Waktu yang diusulkan telah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum disampaikan kepada BKPSDM.
**












