Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Hakiki alias Ikin (40), tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Nursalam alias Nur (34), di depan rumah korban di Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (6/6/2024) malam.
Pembunuhan ini diduga dipicu oleh cek-cok mulut terkait hutang piutang yang tak kunjung dibayar.
Peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 20.20 WIB, saat Hakiki mendatangi rumah Nur untuk menagih hutang.
Namun, Nur saat itu tidak memiliki uang untuk membayarnya.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Paiker Empat Lawang, Seorang Pria Terkapar di Warung Bakso
Hal ini memicu pertengkaran sengit antara keduanya, hingga berujung pada perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, Hakiki nekat menikam Nur dengan pisau yang dibawanya.
Nur mengalami luka tusuk serius di bagian perut sebelah kiri atas dan dilarikan ke Klinik Reno di Desa Semangus Baru untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa Nur tak tertolong, dan dia meninggal dunia dalam perjalanan menuju klinik.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan
Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (8/6/2024), Hakiki berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Muara Lakitan dan Sat Reskrim Polres Mura di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.
Menurut keterangan Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim, motif pembunuhan ini memang benar karena masalah hutang.
“Tersangka kesal karena korban tak kunjung membayar hutangnya,” jelas AKP Karim.
Saat ini, Hakiki telah ditahan di Mapolres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: DPO Berstatus Mahasiswa Diamankan Polres PALI!
Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*/red)