Palembang, InteraksiMassa.COM – Dalam upaya menjaga kualitas dan integritas pemberitaan, Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) segera membuka layanan pengaduan online.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.
“Masyarakat dapat mengadukan berita yang tidak berimbang, tidak melalui konfirmasi, memiliki judul yang menghakimi, dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan kode etik,” ungkap Ketua DK PWI Sumsel, H Ocktap Riady SH.
Ocktap meyakinkan, aduan tersebut akan ditindaklanjuti dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan.
BACA JUGA: Pj Bupati Empat Lawang Terima Audiensi PWI Empat Lawang
Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, teguran keras, hingga usulan pemberhentian dari keanggotaan PWI.
“Bagi wartawan yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan masih melanggar kode etik, kartu UKW-nya akan diusulkan untuk dicabut,” tegas Ocktap.
Disampaikannya, pembukaan layanan pengaduan online ini dilatarbelakangi oleh maraknya pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik.
Diharapkan dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam melaporkan berita yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan standar jurnalistik yang berlaku.
BACA JUGA: Kuyung Kur Minta Anggota dan Pengurus PWI Muratara Jaga Marwah Organisasi
PWI Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan etika jurnalistik di kalangan wartawan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya kepada masyarakat. (*/red)











