JAKARTA – Pemerintah mulai melakukan penataan ulang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya, termasuk potensi pemborosan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun per bulan.
Temuan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Zulhas, Program MBG yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto memiliki tujuan yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Namun dalam implementasinya, pemerintah menemukan sejumlah masalah yang perlu segera dibenahi agar penggunaan anggaran negara berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Zulhas mengatakan salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah membengkaknya jumlah titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang jauh melampaui perencanaan awal.
Berdasarkan data yang diterima pemerintah, jumlah titik dapur yang semula dirancang sebanyak 21 ribu unit meningkat menjadi 27.877 unit.
Artinya, terdapat tambahan sekitar 6.877 titik dapur dari target yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika setiap titik memperoleh alokasi biaya operasional sekitar Rp6 juta per hari, maka tambahan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dalam jumlah sangat besar.
“Dengan tambahan ribuan titik tersebut, potensi pengeluaran berlebih dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun setiap bulan,” ujar Zulhas.
Zulkifli Hasan: Pupuk Lancar, Harga Gabah Membaik—Sumsel Jadi Kunci Surplus Beras Nasional
Zulkifli Hasan: PSEL Palembang Jadi Proyek Strategis Nasional, Ubah Sampah Jadi Energi
Perhitungan pemerintah menunjukkan bahwa jika kondisi tersebut dibiarkan berlangsung tanpa koreksi, potensi pemborosan anggaran dapat mencapai sekitar Rp12 triliun dalam satu tahun.
Angka tersebut menjadi perhatian serius pemerintah mengingat Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang menyerap anggaran dalam jumlah besar.
Karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, mulai dari perencanaan, penentuan lokasi dapur, hingga mekanisme pemberian izin kepada mitra pelaksana.
Selain pembengkakan jumlah dapur secara umum, pemerintah juga menemukan ketidaksesuaian data pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Berdasarkan kebutuhan awal, jumlah dapur yang direncanakan di kawasan 3T hanya sekitar 2.000 titik.
Namun dalam perkembangannya, jumlah tersebut meningkat menjadi 8.617 titik. Dari jumlah itu, sebanyak 6.138 titik bahkan telah memperoleh surat keputusan atau persetujuan resmi untuk beroperasi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan perencanaan yang dilakukan sebelumnya, sehingga menjadi salah satu fokus evaluasi pemerintah saat ini.
Pemerintah menegaskan bahwa pembenahan Program MBG bukan berarti menghentikan program tersebut. Sebaliknya, langkah evaluasi dilakukan agar manfaat program benar-benar diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Zulhas, pemerintah akan melakukan penataan selama satu bulan ke depan dengan fokus pada efektivitas penyaluran bantuan dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Evaluasi juga akan dilakukan terhadap sejumlah sekolah atau wilayah yang dinilai relatif mampu dan tidak terlalu membutuhkan intervensi program MBG. Pemerintah berencana mengalihkan sebagian fokus pelaksanaan ke daerah-daerah 3T yang masih menghadapi tantangan akses pangan dan gizi.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan dampak sosial program sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien.
Di sisi lain, temuan pembengkakan jumlah titik dapur turut berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami dugaan praktik jual beli izin atau rekomendasi SPPG yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut terdapat indikasi beberapa yayasan atau lembaga yang sebenarnya tidak memenuhi syarat namun tetap memperoleh status sebagai mitra program.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian izin tersebut. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam penentuan mitra pelaksana program.
Sejumlah mantan pejabat BGN, termasuk eks Kepala BGN dan beberapa mantan wakil kepala badan, masih dalam proses pendalaman terkait dugaan tersebut.
Pemerintah menilai Program MBG tetap menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang lebih baik.
Namun keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Karena itu, penataan ulang yang dilakukan saat ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki proses perencanaan, serta memastikan seluruh anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan evaluasi yang sedang berlangsung, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.
**












