PDI-P Soroti Beda Nasib Kasus Febrie Adriansyah dan Tragedi Pencuri Ayam di Bali

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto / Foto ist

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyoroti perbedaan penanganan hukum antara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dengan seorang pria yang tewas akibat diamuk massa karena diduga mencuri ayam di Bali.

Menurut PDI-P, kedua peristiwa tersebut mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum.

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa Indonesia dibangun berdasarkan konstitusi yang menjamin perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kondisi sosial ekonomi. Karena itu, ia menilai setiap warga negara seharusnya memperoleh perlakuan hukum yang sama.

Dalam keterangannya di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), Hasto menilai masih terdapat kesan adanya ketimpangan dalam praktik penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi prinsip normatif, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Menurut Hasto, kondisi tersebut terlihat kontras ketika membandingkan penanganan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan tragedi yang menimpa seorang warga di Kabupaten Tabanan, Bali, yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri akibat tuduhan pencurian ayam.

Anak Terduga Pencuri Ayam Menangis Histeris, Tragedi Amuk Massa di Bali Sisakan Duka Mendalam

KPK Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Sel Biasa, Tanpa Perlakuan Khusus

Ia menegaskan bahwa kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum telah dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan penting dalam institusi penegak hukum ataupun berasal dari kalangan masyarakat biasa.

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Hasto juga menyampaikan kepedulian terhadap keluarga korban yang meninggal dunia di Bali. Ia mengatakan PDI-P akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memberikan bantuan kepada keluarga korban sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.

Tragedi tersebut terjadi di Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Korban yang berasal dari Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng, diduga melakukan pencurian ayam sebelum akhirnya dikeroyok massa hingga meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi massa dipicu oleh keresahan warga yang dalam beberapa waktu terakhir sering mengalami kehilangan ayam. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa seseorang.

Peristiwa tersebut menyita perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan suasana duka di rumah korban. Dalam rekaman yang viral di media sosial, anak korban tampak menangis histeris di samping jenazah ayahnya. Korban diketahui meninggalkan tiga orang anak, dengan dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Kasus ini memunculkan kembali diskusi mengenai pentingnya supremasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. Berbagai pihak mengingatkan masyarakat agar menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang dan menghindari aksi main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana baru.

Pernyataan PDI-P tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap perlunya reformasi penegakan hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas peristiwa pengeroyokan di Bali serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *