JAKARTA – Dunia keuangan nasional dikejutkan dengan keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.
Pemerintah mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan segera memproses pemberhentian secara hormat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurut Prasetyo, surat pengunduran diri Perry telah diterima Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.
“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.
Meski telah mengonfirmasi pengunduran diri tersebut, pemerintah belum mengungkap alasan yang melatarbelakangi keputusan Perry Warjiyo mengakhiri masa jabatannya sebelum berakhir.
Prasetyo memilih tidak menjelaskan isi surat yang disampaikan kepada Presiden dan hanya menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan tersebut.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, memberikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia. Selama hampir tujuh tahun menjabat sebagai gubernur bank sentral, Perry dinilai telah memberikan kontribusi penting dalam menjaga stabilitas moneter, mengendalikan inflasi, memperkuat sistem pembayaran digital, serta menghadapi berbagai tantangan ekonomi nasional maupun global.
“Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Prabowo Pimpin Rapat KSSK, Pemerintah Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Menkeu Purbaya: Rupiah Sentuh Rp18.000 per Dolar AS Masih dalam Kendali Bank Indonesia
Usai menerima surat pengunduran diri tersebut, pemerintah akan menjalankan seluruh tahapan administratif sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
Salah satu langkah yang akan ditempuh ialah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan di bank sentral.
“Secara administratif hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut. Sesuai mekanisme, akan diterbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian beliau secara hormat,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia berlangsung sesuai regulasi tanpa mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral.
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI
Seiring diterimanya pengunduran diri Perry Warjiyo, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Penunjukan Destry berlangsung otomatis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sebagai pejabat sementara, Destry memiliki kewenangan menjalankan seluruh fungsi dan tanggung jawab Gubernur BI hingga pemerintah menyelesaikan proses penetapan gubernur definitif.
Prasetyo menjelaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan bank sentral.
“Dalam ketentuan yang berlaku, jabatan Gubernur Bank Indonesia secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior. Yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Destry hadir bersama para Deputi Gubernur BI lainnya, yakni Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas A. Muliatna Djiwandono.
Pemerintah menegaskan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak akan mengganggu pelaksanaan kebijakan moneter maupun stabilitas sistem keuangan nasional. Koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Prasetyo menekankan bahwa Bank Indonesia tetap menjalankan mandat sebagai otoritas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap kebijakan fiskal. Kedua institusi akan terus berkoordinasi erat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Bank Indonesia memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga fiskal. Keduanya tetap berada dalam koordinasi yang erat,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kepada pelaku pasar bahwa kebijakan ekonomi nasional tetap berjalan normal meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia.
Pengunduran diri Perry Warjiyo menjadi perhatian luas karena Bank Indonesia merupakan lembaga independen yang memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta memastikan sistem pembayaran nasional berjalan efektif.
Proses pergantian pimpinan BI diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang diawasi pelaku pasar, investor, dan dunia usaha. Pemerintah pun dituntut memastikan proses pengisian jabatan gubernur definitif berlangsung transparan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, serta tetap menjaga independensi bank sentral.
Pengamat menilai kesinambungan kebijakan moneter menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor, khususnya di tengah dinamika ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Perry Warjiyo belum menyampaikan keterangan resmi mengenai alasan pengunduran dirinya. Pemerintah juga belum memberikan informasi mengenai siapa calon yang akan diusulkan sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif.
Dengan ditunjuknya Destry Damayanti sebagai pejabat sementara, seluruh operasional dan fungsi Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan normal sambil menunggu proses penetapan pimpinan baru sesuai mekanisme konstitusional.
**












