Eks Anggota DPRD Empat Lawang Ropali Ditangkap di Musi Rawas, Tersangkut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2,4 Miliar

Foto ist

EMPAT LAWANG – Pelarian Ropali, S.H. bin Delamat, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Pajar Bakti–Lawang Agung, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, akhirnya berakhir.

Ropali yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang berhasil diamankan Tim Kejari Empat Lawang di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026).

Setelah diamankan, Ropali dibawa ke Kantor Kejari Empat Lawang dan tiba sekitar pukul 22.15 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan serta proses administrasi penanganan perkara hingga sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum perkara yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Ropali sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Empat Lawang pada 4 Juli 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengadaan Konstruksi Peningkatan Jalan Pajar Bakti–Lawang Agung pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2011.

Berdasarkan informasi Kejari Empat Lawang, nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp2.476.200.000. Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp930.331.876.

Kejari Empat Lawang menyatakan penangkapan terhadap Ropali dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Nomor: Print-618/L.6.20/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

Sebelum ditetapkan sebagai buronan, Ropali disebut telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh penyidik. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

Sejak 1 Agustus 2024, Kejari Empat Lawang kemudian melakukan upaya pencarian dan penangkapan secara berkelanjutan. Setelah proses pencarian berlangsung, keberadaan Ropali akhirnya terlacak di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Tim Kejari Empat Lawang kemudian melakukan penangkapan terhadap Ropali. Proses penangkapan disebut berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam perkara tersebut, Ropali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PPPK Paruh Waktu Empat Lawang Akan Diperpanjang, Usulan OPD Ditunggu hingga 23 September

Prabowo Resmikan LRT Jakarta Fase II, Bentang 12,2 Kilometer dan Layani hingga 80 Ribu Penumpang

Selain itu, Ropali juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ropali diketahui pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari Fraksi Golkar pada 2011. Namun, dalam perkara proyek jalan tersebut, status Ropali disebut sebagai pemborong atau Kuasa Direktur CV Ana Bersaudara.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Empat Lawang, Ropali selanjutnya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang untuk menjalani penahanan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap Ropali masih berjalan. Statusnya sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *