BPK Restui Aturan Baru Program Bedah Rumah, Rapermen Ditargetkan Terbit Awal Pekan Depan

Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman / Foto ist

JAKARTA – Pemerintah segera menerbitkan aturan baru mengenai Program Bedah Rumah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap substansi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang disusun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Regulasi tersebut ditargetkan ditandatangani paling lambat pada awal pekan depan sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan proses penyusunan Rapermen telah melalui serangkaian konsultasi dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum, serta BPK.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterbitkan memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menurut Maruarar, masukan dari berbagai lembaga menjadi dasar penyempurnaan regulasi sehingga implementasinya tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga tetap memiliki kepastian hukum.

Ia mengungkapkan bahwa BPK telah menyatakan substansi Rapermen Program Bedah Rumah dinilai telah memenuhi aspek yang diperlukan. Dengan demikian, pemerintah optimistis aturan tersebut dapat segera diberlakukan setelah ditandatangani.

Salah satu perubahan penting dalam Rapermen adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan bedah rumah. Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan menunjukkan dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat atau dokumen sejenis, kini persyaratan tersebut akan dipermudah.

Melalui aturan baru tersebut, calon penerima bantuan cukup melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki secara sah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala kelengkapan administrasi kepemilikan lahan.

Prabowo Siapkan Pembangunan 12 Kota Satelit Baru, ATR/BPN Identifikasi Lahan Minimal 200 Hektar

Tanah Negara, Rumah Rakyat: Ketegasan Maruarar Sirait di Tengah Polemik Lahan Tanah Abang

Pemerintah menilai penyederhanaan syarat tersebut tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan pelayanan publik dengan prinsip akuntabilitas. Surat keterangan dari pemerintah desa maupun kelurahan akan menjadi dasar verifikasi dalam proses penyaluran bantuan sehingga pelaksanaan program tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mempercepat penerbitan Rapermen Program Bedah Rumah, Kementerian PKP juga terus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi.

Dalam implementasinya, penggunaan genteng pada program tersebut tidak lagi diwajibkan menggunakan produk yang telah mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebagai gantinya, kualitas produk akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik sehingga mutu bahan bangunan tetap terjamin sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor material bangunan untuk ikut berpartisipasi.

Kementerian PKP juga terus mendorong kolaborasi dengan sektor swasta dalam mendukung percepatan pembangunan perumahan nasional. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Langkah tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Dengan penyederhanaan regulasi, perluasan akses bantuan, serta penguatan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati rumah layak huni dalam waktu yang lebih cepat.

Penerbitan Rapermen ini diharapkan menjadi landasan baru dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah agar lebih sederhana, inklusif, dan efektif tanpa mengurangi aspek pengawasan maupun tata kelola keuangan negara.

Pemerintah optimistis kebijakan tersebut mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan perumahan sekaligus mempercepat pengentasan rumah tidak layak huni di berbagai daerah.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *