Jakarta| Gabungan Aktivis Pejuang Penegakan Hukum Berkeadilan menyampaikan pernyataan sikap di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Dalam aksi damai tersebut, mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut dilakukan oknum Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan di lokasi aksi, massa mengungkap dugaan upaya operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pemerasan yang terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin. OTT tersebut diduga melibatkan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin berinisial “GVN” bersama staf Pidsus, berkaitan dengan laporan pemerasan oleh sejumlah oknum LSM terhadap Kepala SD Negeri 19 Betung.
Namun demikian, para aktivis menilai upaya OTT tersebut tidak terbukti karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Mereka juga mempertanyakan kewenangan bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam menangani perkara yang dinilai masuk kategori tindak pidana umum.
“Hari ini kami menyambangi Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melampaui batas kewenangan sebagai jaksa,” demikian pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi tersebut.
Menurut mereka, dugaan tindak pidana pemerasan pada umumnya merupakan ranah pidana umum yang seharusnya ditangani oleh aparat kepolisian, bukan oleh bidang Pidana Khusus di kejaksaan. Oleh karena itu, langkah OTT yang dilakukan dinilai perlu dievaluasi dari aspek prosedur dan kewenangan.
Dalam aksi tersebut, perwakilan aktivis yang hadir antara lain Ketua Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, Ketua SCW M. Sanusi, serta Ketua PST Dian HS. Ketiganya menyampaikan tiga tuntutan resmi kepada Kejaksaan Agung RI.
Pertama, mereka meminta melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN) agar memeriksa oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin berinisial “GVN” atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa. Mereka juga mendesak agar dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Kedua, massa aksi mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan tindakan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Ketiga, mereka menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menindak tegas oknum jaksa yang diduga terlibat serta menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para aktivis menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas.
“Sebagai kontrol sosial, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas demi menjaga citra baik institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian penutup pernyataan sikap tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin maupun Kejaksaan Agung RI terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (*)












