Palembang | Sebanyak 10.932 narapidana (napi) di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 21 Maret 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Erwedi Supriyatno, menjelaskan bahwa remisi tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yakni Remisi Khusus I (RK-I) dan Remisi Khusus II (RK-II). RK-I merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang masih menjalani masa hukuman, sedangkan RK-II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Secara rinci, jumlah penerima RK-I dengan pengurangan 15 hari mencapai 2.165 orang. Kemudian, sebanyak 6.272 narapidana menerima RK-I selama satu bulan, 1.661 orang menerima RK-I selama satu bulan 15 hari, serta 595 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama dua bulan.
Sementara itu, untuk RK-II, terdapat 31 narapidana yang menerima pengurangan 15 hari, 108 orang mendapatkan satu bulan, 30 orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan 8 orang menerima pengurangan selama dua bulan yang sekaligus mengantarkan mereka langsung bebas.
Tidak hanya bagi narapidana dewasa, remisi juga diberikan kepada anak binaan. Total sebanyak 63 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri, yang terdiri dari 48 orang mendapat pengurangan 15 hari, 13 orang satu bulan, serta masing-masing satu orang untuk kategori 15 hari dan satu bulan dalam skema Pengurangan Masa Pidana Khusus II.
Erwedi mengungkapkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Jika dilihat berdasarkan unit pelaksana teknis (UPT), jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas I Palembang dengan total 1.472 narapidana. Disusul Lapas Kelas II A Banyuasin sebanyak 887 napi, Lapas Kelas II B Muara Enim 852 napi, serta Lapas Kelas II B Sekayu sebanyak 820 napi.
Selain itu, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti mencatat 734 penerima remisi, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau sebanyak 717 orang, dan Lapas Kelas II A Tanjung Raja sebanyak 690 napi. Sejumlah UPT lainnya juga turut memberikan remisi dengan jumlah bervariasi, termasuk rutan dan lapas di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yakni sebanyak 4.622 orang. Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menerima remisi tercatat sebanyak 70 orang.
Data ini menunjukkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi penghuni lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan, sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Di sisi lain, kondisi lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan saat ini masih menghadapi persoalan klasik, yakni kelebihan kapasitas (over capacity). Hingga 19 Maret 2026, total penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai 15.636 orang, terdiri dari 12.894 narapidana dan 2.742 tahanan.
Jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya mampu menampung sekitar 7.360 orang. Artinya, tingkat hunian telah melebihi kapasitas hingga lebih dari 50 persen.
Kondisi over kapasitas ini dinilai dapat berdampak pada efektivitas pembinaan warga binaan serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lain, seperti keterbatasan fasilitas, kesehatan, hingga keamanan.
Meski demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis, termasuk pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi sosial sebagai bagian dari solusi untuk mengurangi kepadatan di dalam lapas dan rutan.
Pemberian remisi pada momentum Idulfitri ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat.
“Harapan kami, warga binaan yang mendapatkan remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk hidup lebih baik dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Erwedi.
Dengan jumlah penerima remisi yang cukup besar tahun ini, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban kapasitas lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan, sekaligus memberikan harapan baru bagi para warga binaan dalam menyongsong kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana. **












