Palembang | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor perbankan. Terbaru, sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum. Sebelumnya, kedelapan individu tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Delapan Pejabat Bank Jadi Tersangka
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP. Mereka diketahui merupakan pejabat di divisi agribisnis serta analisis risiko kredit di kantor pusat salah satu bank milik pemerintah dalam kurun waktu 2008 hingga 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa total 115 orang saksi guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Modus Manipulasi Analisa Kredit
Dalam penjelasannya, Vanny memaparkan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp760,8 miliar. Kredit tersebut diajukan untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Kemudian, pada tahun 2013, PT SAL juga mengajukan kredit investasi senilai Rp677 miliar untuk tujuan serupa. Namun, dalam proses pengajuan dan analisa kredit, diduga terjadi penyimpangan serius.
Tim analisa kredit disebut memasukkan data dan fakta yang tidak benar ke dalam dokumen memorandum analisa kredit. Manipulasi ini diduga menjadi faktor utama disetujuinya kredit dalam jumlah besar tersebut.
Akibatnya, kredit yang dikucurkan tidak berjalan sesuai dengan perencanaan. Berbagai permasalahan muncul, mulai dari agunan yang tidak memadai, pencairan dana plasma yang tidak tepat sasaran, hingga pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Kredit Membengkak dan Berstatus Macet
Tidak hanya berhenti pada kredit awal, kedua perusahaan tersebut juga memperoleh tambahan fasilitas pembiayaan untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta modal kerja.
Total plafon kredit yang diterima pun membengkak signifikan. PT SAL tercatat menerima hingga Rp862,25 miliar, sementara PT BSS mencapai Rp900,66 miliar.
Namun, alih-alih memberikan kontribusi positif, fasilitas kredit tersebut justru kini berada dalam kondisi kolektabilitas 5 atau kategori macet, yang berarti memiliki risiko kerugian besar bagi negara.
Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana berat.
Langkah hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka ini. Penyidik akan terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan guna mengungkap peran pihak lain serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Vanny.
Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan dan ditemukannya alat bukti tambahan.
Komitmen Penegakan Hukum Transparan
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam sektor keuangan dan perbankan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional dan sesuai aturan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus-kasus korupsi, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. **











