Palembang | Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bembi Adisaputra dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (31/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bembi Adisaputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas hakim ketua dalam persidangan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa melalui tim penasihat hukum maupun pihak JPU menyatakan sikap pikir-pikir.
Artinya, kedua belah pihak masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai telah melalui proses persidangan cukup panjang, yakni hampir tiga bulan.
Ia menilai putusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Dengan pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 juta, serta tidak adanya uang pengganti, ini menjadi hal yang kami apresiasi,” ujar Amirul.
Meski demikian, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim, khususnya terkait adanya perbedaan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Amirul, setidaknya terdapat tiga saksi yang memberikan keterangan berbeda, yakni Rizal, Pauzan, serta Kepala Dinas BMD. Perbedaan tersebut dinilai penting untuk didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Ada tiga saksi yang keterangannya berbeda. Seharusnya dari situ bisa ditelusuri lebih jauh, karena kemungkinan ada keterangan yang tidak benar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak penasihat hukum juga berharap agar proses penegakan hukum dalam perkara ini tidak berhenti hanya pada satu terdakwa.
Mereka mendorong agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat turut diproses secara hukum demi mewujudkan keadilan yang menyeluruh.
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti di sini. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa tebang pilih, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Proyek pengadaan APAR sendiri merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan dan mitigasi kebakaran, sehingga dugaan penyimpangan dalam proyek ini menjadi perhatian serius.
Sementara itu, terkait langkah hukum selanjutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan opsi yang akan diambil. Namun, mereka membuka kemungkinan untuk tidak mengajukan banding apabila pihak jaksa juga menerima putusan majelis hakim.
“Jika jaksa tidak banding, kemungkinan kami juga tidak akan banding. Tapi yang terpenting, kasus ini harus terus diungkap sampai tuntas,” pungkas Amirul.
Sidang ini menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya di Sumatera Selatan.
Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran publik.
Ke depan, publik masih menunggu langkah lanjutan dari kedua belah pihak, baik dari JPU maupun terdakwa, apakah akan menerima putusan tersebut atau melanjutkan ke proses banding di tingkat yang lebih tinggi.
Keputusan ini akan menentukan arah akhir dari perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. **












