Empat Lawang | Selain Merasa Janggal Atas Kematian Rinto Pihak Keluarga Mengaku Tidak Pernah Diberikan Surat Penahana
Merasa ada yang janggal atas kematian salah seorang tahanan Res Narkoba Empat Lawang Rinto Afriansen (40) warga Pasemah Air Keruh (Paiker) beberapa hari kemarin.
Pihak keluarga mendatangi Propam Polda Sumsel guna melaporkan Satres Narkoba Polres Empat Lawang terkait prosedur penahanan dan penyebab kematian korban.
Kapolres Empat Lawang Pecat Dua Personel, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Integritas Polri
Kapolres Lahat dan PWI Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Dari informasi yang berhasil dihimpun beredar kabar penangkapan Rinto Afriansen (40) ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada 4 Maret 2026 Dan tengah menjalani masa penahanan selama 16 hari.
Kemudian, pada Jumat 20 Maret 2026 mencuat kabar bahwa dirinya dinyatakan meninggal dunia masih berstatus tahanan pihak Mapolres Empat Lawang.
Lelaki berusia Empat Puluh Tahun ini meninggalkan seorang istri serta anak yang masih berusia 12 Tahun.
Dalam perkara ini menurut keterangan yang diperoleh terdapat perbedaan pernyataan antara kedua belah pihak yakni dari pihak kepolisian dan pihak keluarga terkait lokasi meninggalnya almarhum.
Dari pihak Polres Empat Lawang menyatakan bahwa almarhum Rinto meninggal di RSUD Empat Lawang akibat sakit mendadak.
Sedangkan asumsi pihak keluarga menduga kuat bahwa Rinto (40) sebelum dibawa ke Rumah Sakit sudah lebih dahulu meninggal tepatnya saat ia masih berada dalam sel tahanan.
”Banyak hal yang ditutupi dalam proses hukum ini, terutama mengenai ketidakjelasan penyebab kematian. Kami selaku keluarganya tidak pernah menerima surat perintah penangkapan atau surat penahanan Rinto sampai saat ini.
Justru kami hanya diberikan surat penerimaan jenazah setelah dia (Rinto) sudah almarhum,” ujar salah seorang keluarga. Senin (30/3).
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari melalui Kanit 1 Res Narkoba IPDA Ardiliansyah saat dikonfirmasi via seluler pada Senin (30/3/2026) menyampaikan bahwa surat penahanan terhadap Rinto (40) tentunya ada dan penahanan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Penangkapan saudara Rinto ini dilakukan oleh anggota Polisi Sektor Paiker. Dan surat penahanannya juga ada ya,” tandasnya. (Releas)












