Jakarta | Tengah hamparan kebun sawit yang membentang dari Sumatera hingga Sulawesi, kabar turunnya harga tandan buah segar (TBS) menjadi keresahan baru bagi jutaan petani.
Dalam beberapa pekan terakhir, harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.600 per kilogram dilaporkan merosot tajam hingga menyentuh Rp1.800 per kilogram di sejumlah wilayah.
Bagi petani, angka tersebut bukan sekadar statistik. Penurunan harga hingga 50 persen berarti berkurangnya pendapatan keluarga, tertundanya biaya pendidikan anak, hingga terganggunya aktivitas perawatan kebun yang menjadi sumber penghidupan utama.

Situasi ini membuat pemerintah bergerak cepat “Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono secara tegas meminta perusahaan refinery atau pengolahan sawit serta eksportir untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal dan tidak melakukan penarikan harga atau withdraw yang dapat memperburuk kondisi pasar.
Menurut Sudaryono, kondisi pasar minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) global sebenarnya masih relatif stabil. Bahkan, permintaan dari pasar internasional dinilai tetap kuat. Karena itu, anjloknya harga TBS di tingkat petani dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar dunia.
“Jika harga CPO dunia tidak mengalami penurunan signifikan dan permintaan tetap terjaga, maka harga yang diterima petani juga seharusnya tidak mengalami tekanan berlebihan,” menjadi pesan utama yang disampaikan pemerintah kepada pelaku industri sawit.
Pemerintah menyoroti pentingnya penggunaan harga acuan yang ditetapkan melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Harga lelang KPBN selama ini menjadi salah satu referensi utama dalam pembentukan harga sawit nasional karena mempertimbangkan perkembangan pasar global dan transaksi yang terjadi secara transparan.
Masalah yang muncul saat ini diduga terjadi pada rantai distribusi dan perdagangan di tingkat menengah. Pemerintah menemukan sedikitnya 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik yang merugikan petani. Karena itu, pemerintah meminta kepala daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembelian TBS di wilayah masing-masing.
Peran gubernur, bupati, wali kota, serta dinas terkait dianggap sangat penting dalam memastikan implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 berjalan efektif. Regulasi tersebut mengatur tata kelola penetapan harga TBS agar petani memperoleh harga yang lebih adil dan transparan.
Prabowo mengalokasikan sekitar Rp100 miliar dari APBN untuk pengadaan 1.098 sapi kurban
Prabowo Ubah Tata Kelola Ekspor, Negara Ambil Kendali Lebih Besar atas Komoditas Strategis
Tidak hanya pengawasan administratif, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Mulai dari sanksi administratif, evaluasi izin usaha, hingga pencabutan izin dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran serius.
Bahkan, apabila terdapat indikasi tindak pidana dalam tata niaga sawit, Kementerian Pertanian siap berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk melakukan penegakan hukum.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam skema pengelolaan ekspor sawit yang tengah disiapkan. Sudaryono menegaskan bahwa DSI tidak akan mengambil keuntungan dari aktivitas perdagangan sawit.
Perusahaan tersebut disebut hanya berfungsi sebagai pengelola dan pengawas guna menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Bagi petani sawit, langkah pemerintah ini menjadi harapan agar harga TBS dapat kembali bergerak menuju tingkat yang lebih wajar. Sebab, industri sawit tidak hanya menjadi tulang punggung ekspor Indonesia, tetapi juga menopang kehidupan jutaan keluarga di berbagai daerah.
Ketika harga sawit jatuh, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga mengalir ke sektor perdagangan lokal, jasa transportasi, hingga perekonomian desa secara keseluruhan. Karena itu, stabilitas harga TBS menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat di sentra-sentra perkebunan.
Kini perhatian tertuju pada komitmen seluruh rantai industri, mulai dari eksportir, refinery, PKS, hingga pemerintah daerah.
Jika seluruh pihak menjalankan perannya secara transparan dan bertanggung jawab, maka gejolak harga yang saat ini terjadi diharapkan hanya menjadi episode sementara dalam perjalanan panjang industri sawit nasional yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi Indonesia.
**












