Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang dan Bangun Pabrik CPO Hingga Garap Sumur Minyak Rakyat

Foto ist

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong transformasi koperasi agar tidak lagi hanya berperan sebagai lembaga simpan pinjam atau penjual produk, tetapi juga menjadi pelaku utama di berbagai sektor strategis nasional.

Melalui kebijakan baru, koperasi kini diberi ruang untuk mengelola usaha di bidang pertambangan, energi, hingga industri pengolahan kelapa sawit.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat sekaligus meningkatkan nilai tambah di berbagai sektor usaha.

Menurutnya, koperasi memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi badan usaha yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Salah satu langkah konkret yang akan diwujudkan adalah pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) berbasis koperasi.

Peresmian pabrik tersebut dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sawit sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

Selain memasuki sektor industri kelapa sawit, koperasi juga diberikan kesempatan mengelola sumur minyak rakyat serta usaha pertambangan mineral.

Pemerintah menilai keterlibatan koperasi di sektor sumber daya alam dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan potensi ekonomi daerah secara lebih produktif.

Prabowo diHut Koperasi : Semua partai banyak Patriot dan banyak juga Bajingannya

Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Menko Polkam Tunjukkan Kekompakan di Puncak Hari Koperasi Nasional 2026

Transformasi koperasi juga diarahkan pada pengembangan sektor energi baru dan terbarukan. Salah satu program yang tengah dipersiapkan adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis koperasi di Kepulauan Riau.

Inisiatif tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian energi sekaligus membuka peluang usaha baru bagi koperasi.

Untuk mendukung perluasan peran koperasi tersebut, pemerintah tengah menyiapkan pembaruan regulasi melalui revisi Undang-Undang Koperasi.

Aturan baru ini diharapkan dapat menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dunia usaha saat ini.

Kementerian Koperasi menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026 sehingga menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi koperasi dalam menjalankan berbagai model bisnis modern.

Pemerintah berharap transformasi ini mampu meningkatkan daya saing koperasi, memperluas lapangan kerja, mendorong hilirisasi sumber daya alam, serta memperkuat kontribusi koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan dukungan regulasi yang lebih adaptif, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah pemberdayaan masyarakat, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *