Interaksimassa.com – Palembang | Dekan Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Riza Yusmandah, S.H., M.H., menghadiri Seminar Nasional dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan PT Jasa Raharja (Persero), yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Hak Hidup sebagai Hak Konstitusional: Tanggung Jawab Negara dalam Memenuhi Standar Keselamatan Jalan Raya yang Berkeadilan.” Seminar ini menjadi wadah bagi kalangan akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, dan praktisi untuk membahas pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.
Selain seminar nasional, acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan PT Jasa Raharja (Persero). Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kajian hukum terkait keselamatan transportasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Seminar nasional menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur akademisi, pemerintah daerah, kepolisian, hingga praktisi hukum. Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru dijadwalkan menjadi keynote speaker, sementara Kapolda Sumatera Selatan Irjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. turut memberikan sambutan bersama pimpinan Universitas Sriwijaya dan Fakultas Hukum Unsri.
Kehadiran Dekan Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa, Riza Yusmandah, S.H., M.H., menunjukkan komitmen UKB Palembang dalam mendukung penguatan kerja sama antarperguruan tinggi serta mendorong lahirnya gagasan dan kebijakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keselamatan di jalan raya.
Melalui forum ilmiah ini, diharapkan lahir berbagai rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar keselamatan jalan, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mewujudkan sistem transportasi yang aman, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.(12)










