JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji skema pemberian insentif bagi kepala daerah yang mampu meningkatkan kinerja pemerintahan, khususnya dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wacana tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong pencegahan korupsi secara sistematis.
Menurut Tito, pemberian insentif berbasis capaian kinerja dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memotivasi bupati dan wali kota agar lebih fokus menggali potensi pendapatan daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul di tengah masih maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan, tetapi juga memerlukan sistem penghargaan yang mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Insentif dapat diberikan kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan pendapatan daerah secara legal dan akuntabel sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka,” ujar Tito dalam keterangannya.
Mendagri juga menyoroti tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah saat mengikuti kontestasi pemilihan. Menurutnya, kondisi tersebut sering kali tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang diterima setelah menjabat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan penyalahgunaan wewenang ataupun praktik korupsi.
25 Kepala Daerah Ikuti KPPD Angkatan III ke Singapore , Perkuat Integritas Menuju Indonesia Maju
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Jangan Mencari Kekayaan di Atas Penderitaan Rakyat
Karena itu, pemerintah berupaya membangun sistem yang tidak hanya mengedepankan pengawasan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang menunjukkan kinerja baik dan mampu mengelola potensi ekonomi daerah secara optimal.
Selain skema insentif, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kepala daerah selama 24 jam penuh.
Oleh sebab itu, pencegahan korupsi harus dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), inspektorat daerah, serta lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Ia menambahkan, tata kelola pemerintahan yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur pengawasan bekerja secara sinergis.
Penguatan sistem pengendalian internal dinilai menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan publik.
Wacana pemberian insentif berbasis pendapatan daerah hingga kini masih berada pada tahap pembahasan dan evaluasi pemerintah.
Berbagai aspek, termasuk mekanisme penilaian kinerja, indikator keberhasilan, serta bentuk penghargaan yang akan diberikan kepada kepala daerah, masih terus dikaji sebelum diterapkan secara nasional.
Apabila nantinya direalisasikan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim kompetisi yang sehat di antara pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mengoptimalkan penerimaan PAD.
Selain itu, skema tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan daerah yang menempatkan prestasi, integritas, dan inovasi sebagai dasar utama dalam pemberian apresiasi kepada kepala daerah.
Pemerintah berharap kombinasi antara pengawasan yang kuat dan sistem penghargaan berbasis kinerja dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal.
Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
**












