JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Ia menekankan bahwa status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yusril mengatakan penyidikan terhadap Febrie harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum akan menjadi perhatian masyarakat sehingga prosesnya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Walaupun Pak Febrie pernah menjabat sebagai Jampidsus, ketika berstatus sebagai tersangka maka penyidikannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” ujar Yusril.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengingatkan adanya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau proses penyidikan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia untuk memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan secara efektif, independen, dan sesuai prinsip keadilan. Karena itu, Kejaksaan Agung diharapkan mampu menunjukkan profesionalisme agar tidak menimbulkan alasan bagi lembaga lain untuk mengambil alih penanganan perkara.
Ia menjelaskan bahwa apabila proses penyidikan berjalan berlarut-larut, tidak memiliki arah yang jelas, atau ditemukan pelanggaran prosedur, maka KPK memiliki dasar untuk melakukan supervisi hingga mengambil alih penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap hal tersebut tidak terjadi. Penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yusril.
Selain itu, Yusril mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem peradilan yang akuntabel. Ia menyebut penggiat antikorupsi, akademisi, guru besar hukum pidana, hingga masyarakat luas memiliki hak untuk memberikan perhatian terhadap jalannya penanganan perkara.
Pengawasan tersebut dinilai penting agar setiap tahapan penyidikan berlangsung sesuai aturan hukum dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat terus terjaga.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah akan terus berlanjut setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum menggelar ekspose bersama.
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan Supervisi KPK
Andre Rosiade Minta Hotman Tidak Kaitkan Nama Presiden dalam Kasus Hukum Febrie Adriansyah
Menurut Rudi, setelah seluruh dokumen dan berita acara diterima, tim penyidik Kejaksaan Agung bersama Kortas Tipikor Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Pernyataan Yusril maupun Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa penanganan perkara ini menjadi perhatian besar karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Pemerintah berharap seluruh proses berjalan berdasarkan prinsip supremasi hukum, profesionalisme, dan transparansi sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
**












