Muratara, InteraksiMassa.COM – Setelah hampir setahun menjadi target operasi (TO) Polres Musi Rawas Utara, akhirnya residivis Bongkar rumah, digerebek jajaran Sat Reskrim Polres Muratara.
Tersangka diketahui bernama Adi Yansa (27) warga Kampung VII Depan Telago indah Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Tersangka ditangkap di kediamannya Kampung VII Depan Telago indah Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah milik Hasril Alamsyah (24) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, awal November 2023 sekitar pukul 23.55 WIB.
BACA JUGA: Pemuda Asal Lahat Ditangkap di Muratara, Berikut Kasusnya!
“Benar tersangka Curat pembobol rumah Hasril Alamsyah sudah diamankan di Mapolres Muratara,” kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.M.H didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Kapolres Muratara menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan merusak pintu belakang rumah korban yang saat itu tidak dihuni.
Pelaku kemudian mengambil berbagai barang berharga seperti motor, mesin cuci, mesin jahit, piring, gelas, TV, dan dispenser beras dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
Setelah mendapat informasi dari korban dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Hanif Farzandi, S.Trk bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Martadinata,S.H berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Kasus Tawuran Maut di Prabumulih, Dua Pelaku ‘Pemain Lama’
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/red)












