PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pemerasan terkait pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang, polisi mengamankan dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30).
Kedua tersangka diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya bertugas pada bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.
Dalam perkara tersebut, RB dan RD diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya dengan meminta fee sebesar satu persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar yang menerima program pemerintah tersebut.
Penyidik menduga praktik tersebut menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.
Modus Pembuatan SPJ dan SIPLAH
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan modus menawarkan bantuan kepada pihak sekolah dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH.
Padahal, proses administrasi dan pengelolaan belanja tersebut semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pihak sekolah sesuai ketentuan program.
Perkara ini terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.
Setelah melakukan verifikasi informasi dan pemantauan terhadap pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik bergerak pada Kamis sekitar pukul 12.20 WIB menuju salah satu kamar hotel yang sebelumnya telah dipantau.
Di dalam kamar tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara seorang kepala sekolah dengan kedua tersangka. Tim kemudian mengamankan RB dan RD beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III. Selain kedua tersangka, polisi turut membawa sejumlah saksi untuk diperiksa, mulai dari kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang berada di lokasi.
Polisi Sita Puluhan Juta Rupiah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah informasi masyarakat melalui proses pendalaman dan penyelidikan.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni, Jumat (18/9/2026).
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan dan diamankan di dalam sebuah tas ransel.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada kedua tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi oleh penyidik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya dua unit laptop, beberapa telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang kepada tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Polda Sumsel memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawal pengelolaan anggaran pemerintah, khususnya program di sektor pendidikan, agar berjalan sesuai ketentuan.
Polda Sumsel menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Pendalaman perkara juga dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang berkaitan dapat diungkap secara menyeluruh.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, polisi belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru terkait perkara dugaan pemerasan terhadap sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin tersebut.
**












