Pemerintah dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

EMPAT LAWANG — Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bersama DPRD Kabupaten Empat Lawang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang, Rabu (30/9/2026).

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i, S.H., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin.

Sementara dari pihak legislatif hadir Ketua DPRD Empat Lawang A. Darli, S.H., M.H., bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026 setelah sebelumnya rancangan anggaran dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam dokumen persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 disebut telah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan DPRD dengan sejumlah penyesuaian serta perubahan sebagaimana tercantum dalam catatan hasil pembahasan.

Pemerintah daerah juga menyatakan menerima sejumlah penyesuaian dan perubahan terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama.

Setelah persetujuan bersama ditandatangani, Pemkab Empat Lawang memiliki kewajiban menyelesaikan koreksi dan penyempurnaan dokumen Rancangan APBD sesuai hasil pembahasan.

Penyempurnaan tersebut dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah berita acara persetujuan bersama ditandatangani.

Selanjutnya, dokumen Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk menjalani proses evaluasi dan mendapatkan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Jubir Banggar DPRD Mulyono “Banggar Pangkas Belanja Rp67,29 Miliar dalam APBD Perubahan Empat Lawang 2026”

Fraksi- Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2026

Penyampaian kepada gubernur juga ditargetkan dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan persetujuan bersama.

Pendapatan Naik Rp181,69 Miliar

Berdasarkan lampiran nota kesepakatan, terdapat perubahan cukup signifikan pada struktur APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2026.

Pada APBD induk 2026, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp956,17 miliar.

Setelah dilakukan perubahan, pendapatan daerah direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp1,137 triliun.

Dengan demikian, terdapat penambahan pendapatan sebesar kurang lebih Rp181,69 miliar dibandingkan APBD induk.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu perubahan utama dalam struktur APBD Kabupaten Empat Lawang tahun berjalan.

Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami penyesuaian berupa pengurangan setelah melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam APBD induk 2026, belanja daerah tercatat sebesar Rp1,204 triliun.

Setelah perubahan, belanja daerah direncanakan menjadi Rp1,136 triliun.

Artinya, terdapat pengurangan rencana belanja sekitar Rp67,29 miliar.

Penurunan belanja tersebut merupakan hasil pembahasan dan penyesuaian terhadap struktur anggaran daerah dalam Perubahan APBD 2026.

Pembiayaan Daerah Turut Berubah

Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga terjadi pada struktur pembiayaan daerah.

Dalam APBD induk 2026, pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp248 miliar.

Sementara dalam Rancangan APBD Perubahan 2026, posisi pembiayaan berubah menjadi minus sekitar Rp986,30 juta.

Secara nominal, perubahan pada pos pembiayaan tersebut mencapai sekitar Rp248,99 miliar.

Berdasarkan struktur pendapatan dan belanja yang telah disepakati, terdapat surplus anggaran sebesar Rp986,30 juta.

Surplus tersebut berasal dari selisih antara pendapatan daerah sebesar Rp1.137.864.437.639 dengan belanja daerah sebesar Rp1.136.878.135.449.

Dengan demikian, terdapat selisih positif sebesar Rp986.302.190.

Dalam dokumen kesepakatan, surplus pendapatan tersebut digunakan untuk menutup defisit pembiayaan. Setelah diperhitungkan, posisi defisit pembiayaan menjadi nihil.

Masuk Tahap Evaluasi Gubernur

Persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Empat Lawang belum menjadi tahap akhir dari proses penetapan Perubahan APBD 2026.

Setelah dokumen disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyusunan dan penetapan APBD daerah sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, Pemkab dan DPRD Empat Lawang selanjutnya tinggal menyelesaikan tahapan administratif dan evaluasi sebelum Perubahan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.

Perubahan struktur anggaran yang telah disepakati menunjukkan adanya penyesuaian antara kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Pendapatan yang direncanakan meningkat menjadi Rp1,137 triliun, sementara belanja disesuaikan menjadi Rp1,136 triliun. Selisih kedua pos tersebut menghasilkan surplus sekitar Rp986,30 juta.

Seluruh angka dan struktur anggaran tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari dokumen Perubahan APBD 2026 setelah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *