Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Dua dari empat pelaku pencurian buah sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Mereka beraksi dengan menggasak 35 janjang buah sawit yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Feroza.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Ismail Ibrohim alias Tako (29) dan Abas Syahrial Yayan alias Yayan (35).
Keduanya mencuri buah sawit milik PT DAM di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Newcastle Kecewa Kebobolan ‘Gol Bodoh’, Gagal Curi Poin di Old Trafford
“Dua pelaku lagi masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah.
Penangkapan Pelaku
Anggota menangkap pelaku Ismail dan Yayan di rumah mereka masing-masing di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek BTS Ulu bersama Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Pencuri Material Bangunan Gedung Pasar Betung Ditangkap, Kerugian Capai Rp 3 Miliar!
“Pelaku berhasil ditangkap bermula saat anggota melakukan penyelidikan. Hasil analisa data informasi elektronik berupa foto dan video dari sumber yang dapat dipercaya, akhirnya anggota mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku yang memanen buah sawit terlihat menggunakan mobil Feroza warna hitam,” jelas Herdiansyah.
Kronologi Pencurian
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku yang ditangkap, kronologi pencurian terjadi sebagai berikut:
- Pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Ismail, Abas, RM (DPO), Yayan, dan ZL (DPO) memanenselain buah sawit milik PT DAM di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.
- Hasil panen sebanyak 35 janjang buah sawit dimuat ke dalam mobil Daihatsu Feroza warna hitam dengan nopol BG 1398 DK.
- Saat hendak membawa hasil curian, mereka diketahui oleh petugas keamanan PT DAM.
- RM melarikan diri, sedangkan Ismail, Abas, dan Yayan berhasil diamankan.
BACA JUGA: Empat Remaja Ditangkap Atas Kejahatan Pencurian di Kantor Desa Makarti Tama
Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa:
- 1 unit Mobil Feroza BG 1398 DK berisikan 35 janjang buah sawit
- 3 lembar print out noya penjualan buah sawit
- 1 unit HP merk VIVO Y.27 milik pelaku Ismail
- 1 unit HP merk VIVO milik pelaku Yayan
- 1 jojos alat panen buah sawit
Kasus Masih Berlangsung
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Kontrakan Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih!
Saat ini, dua pelaku yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Musi Rawas.
Sedangkan dua pelaku lainnya, RM dan ZL, masih dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian, terutama di perkebunan.
PT DAM juga diharapkan dapat meningkatkan sistem keamanannya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. (*/red)













Respon (3)