Pelaku Pencurian Incar Hp Milik Tetangga

Tersangka (pegang hp) saat diamankan polisi. Foto: Polres Prabumulih.

Prabumulih, InteraksiMassa.COM – Dalam Operasi Sikat Musi 2024, Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang cukup unik.

Pasalnya, pelakunya adalah tetangga korban sendiri!

Depri Saputra (27), warga Jalan Raya Sungai Medang, RT. 02 RW. 04, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, harus kehilangan handphonenya pada Rabu (24/04/2024) dini hari.

Pencurian ini terjadi saat Depri sedang tertidur lelap, dan handphonenya yang sedang dicas di dapur raib digasak pelaku.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Hewan Ternak Dikepung Warga

Menyadari handphonenya telah hilang, Depri segera melaporkannya ke Polsek Cambai.

Tanpa buang waktu, Unit Reskrim Polsek Cambai yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Bripka Harliansah SH langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berbekal laporan korban dan informasi yang didapat, tim Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pencurian, Irwantono alias Benong (28), yang tak lain adalah tetangga Depri di Jalan Raya Sungai Medang, RT. 03 RW. 04.

Penangkapan Benong dilakukan pada Kamis (23/05/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Kasihan, Pemilik Warung Pecel Lele Harus Rugi Rp2 Juta Gara-Gara 2 Tabung Gas 3 Kilogram

“Benong masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci saat korban sedang tertidur,” jelas Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH.

“Ia kemudian mengambil handphone yang sedang dicas di dapur dan melarikan diri,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Benong akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, Benong telah diamankan di Polsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati, meskipun tinggal bertetangga.

BACA JUGA: Tetangga Tega Curi Sepeda Motor di Dalam Rumah

Jangan lupa untuk selalu mengunci pintu rumah dan tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, agar terhindar dari aksi kejahatan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *