Satu Keluarga di Musi Rawas Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Para tersangka saat diamankan Polres Musi Rawas. Foto: dok/ist

Musi Rawas, InteraksiMassa.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) menangkap satu keluarga di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku utama dalam kasus ini adalah Tumin (67), pemilik kelompok kesenian jaranan kuda kepang atau kuda lumping.

Penangkapan Tumin dilakukan bersama dengan istri, Tugirawarti alias Wati (38), anak mereka, Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20).

Dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi saat ritual mandi kembang sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda kepang/kuda lumping, dengan tujuan agar usaha kesenian mereka laris disewa.

BACA JUGA: Duel Maut Gara-gara Utang Tak Kunjung Dibayar!

Korban, sebut saja Melati (14) yang saat ini duduk di bangku kelas IX SMP, dipaksa oleh Yuni untuk melakukan persetubuhan dengan imbalan uang.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik Polres Mura, Tumin melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali, sementara Bambang dan dua Orang Tidak Dikenal (OTD) juga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Kapolres Muratara, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman membenarkan adanya kasus tersebut.

“Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.

BACA JUGA: WADUH! Oknum Anggota LSM Tipu PNS, Gagal Temui Kades Motor Pinjaman Digadaikan

Menurut Kasat, kejadian persetubuhan ini bermula ketika korban diajak oleh Yuni untuk bergabung dengan kelompok jaranan milik Tumin pada November 2023.

Saat itu, korban yang sedang latihan kesenian jaranan menginap di rumah Tumin.

Malam harinya, korban dipaksa untuk menjalani ritual mandi kembang dan tidur di rumah Tumin.

Pada sekitar pukul 24.00 WIB, Tumin melakukan persetubuhan terhadap korban yang pura-pura tidur karena takut.

BACA JUGA: DPO Berstatus Mahasiswa Diamankan Polres PALI!

Keesokan harinya, Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

Yuni juga mengancam akan mengeluarkan korban dari kelompok jaranan dan menyebarkan aib keluarganya jika korban menolak.

Kasus ini terbongkar setelah adik korban, Z, mengintip dan melihat korban melakukan persetubuhan dengan Bambang, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Sang ibu kemudian menceritakan hal ini kepada pelapor, A (35), yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

BACA JUGA: Komplotan Resedivis Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Tim Gabungan Polres Pagaralam!

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto, dan satu buah alat menari jaran kepang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Tumin dan Bambang dikenai pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan, Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni dikenai Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Th 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Saat ini keempat tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” terang AKP Herman Junaidi. (*/red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *