Herman Deru Akan Dipanggil dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel 2021

Suasana sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang pada Senin (1/7/2024). Foto: dok/ist

Palembang, InteraksiMassa.COM – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, segera akan dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Efiyanto SH MH, yang akan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan gubernur tersebut.

Proses ini terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang pada Senin (1/7/2024). .

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pihaknya keberatan memanggil Herman Deru tanpa adanya surat penetapan dari majelis hakim.

BACA JUGA: Eks ASN BPN Pagar Alam Segera Disidang Atas Dugaan Korupsi Mafia Tanah Gunung Dempo

“Izin yang mulia, untuk pemanggilan Herman Deru pimpinan keberatan karena belum ada surat penetapan dari majelis hakim,” ungkap jaksa di persidangan.

Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Efiyanto menyatakan, “Baiklah kalau alasannya seperti itu akan kami bantu dengan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel tersebut.”

Pemanggilan Herman Deru sebagai saksi didasarkan pada surat permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin.

Majelis hakim berencana menggali keterangan dari Herman Deru, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel, terkait pencairan dana hibah KONI tahap II sebesar Rp25 miliar yang tidak dibahas di DPRD Sumsel.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba Ditangkap, di Sini Lokasinya!

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghadirkan ahli dan saksi yang meringankan jika Herman Deru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Menurut Gede Pasek, keterangan Herman Deru sangat penting demi keadilan bagi kliennya, Hendri Zainuddin.

“Tadi kan teman-teman media sudah mendengar majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru. Beliau kami minta dihadirkan karena mempunyai otoritas dalam perkara ini dan harus ikut bertanggung jawab. Karena siklus ini kan hulunya dari sana,” terang Gede Pasek seusai sidang.

Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah dana yang diduga diselewengkan dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pencairannya.

BACA JUGA: Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Pemanggilan Herman Deru sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas kasus ini. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *