1,4 Kg Sabu Dimusnahkan Polrestabes Palembang, 4 Tersangka Diamankan

Pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada hari Jumat (12/7/2024). Foto: dok/ist

Palembang, InteraksiMassa.COM – Polrestabes Palembang bersama Satres Narkoba, kejaksaan, pengamat bidang narkoba, dan Labfor Polda, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram.

Pemusnahan ini dilakukan di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada hari Jumat (12/7/2024).

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, empat tersangka, dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pemusnahan sabu ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus beberapa bulan lalu.

BACA JUGA: Peredaran Sabu Terungkap di Kebun Karet

“Sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan pembersih lantai, dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir,” jelasnya.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kurir sabu di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap empat tersangka,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa sabu yang diamankan ini berasal dari luar negeri, masuk melalui Riau, dan kemudian diedarkan ke Sumatera melalui jalur darat.

BACA JUGA: Gagal Tipu Polisi Nyamar, Kurir Narkoba di Baturaja Timur Ditangkap!

“Diduga sabu ini berasal dari Malaysia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *